Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur BI Baru Siapkan Amandemen UU BI

Kompas.com - 29/03/2018, 10:15 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih, yaitu Perry Warjiyo, mengaku memerlukan kewenangan yang lebih besar untuk dapat menepati janjinya untuk mendorong perekonomian Indonesia yang tak hanya pro stabilitas, tapi juga pro pertumbuhan ekonomi.

Untuk itu, Perry Warjiyo berencana merevisi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia untuk mendapatkan wewenang yang lebih besar adalah dengan 

UU tersebut dianggap membatasi peran BI dalam melakukan akselerasi pembangunan. Sebab di beleid itu tugas BI hanya sebagai penjaga stabilitas inflasi dan rupiah, sehingga upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi tidak bisa maksimal dijalankan.

"Kami sudah siapkan rancangan amandemen UU BI, di mana tujuannya tidak hanya stabilitas nilai rupiah, tapi juga ikut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung perekonoman nasional," ujar Perry di Gedung DPR RI, Rabu (28/3).

Baca juga : Perry Warjiyo Gubernur BI, Dody Budi Waluyo Deputi Gubernur BI

Menurut Perry, beberapa instrumen yang bisa digunakan oleh BI untuk mendorong pertumbuhan adalah dengan kebijakan makroprudensial.

"Ada makroprudensial, ada aspek lainnya juga. Tentu saja pada waktunya kami bersedia untuk berdiskusi mengenai hal ini," terang Perry.

Prolegnas 2018

Anggota Komisi XI Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo memberikan tanggapannya atas rencana Gubernur BI baru tersebut.

Menurut dia, revisi UU BI tersebut tak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2018 sehingga itu tak mungkin bisa dilakukan untuk tahun ini.

"Tidak masuk Prolegnas. Mungkin masa DPR selanjutnya, belum tahu kapan," jelas Andreas.

Ketua Komisi XI DPR Melchias Mekeng mengatakan, BI lebih baik fokus pada upaya penguatan kurs rupiah yang sekarang melemah.

Apalagi pada perdagangan Rabu (28/3), nilai tukar rupiah di Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) BI di level Rp 13.745 per dollar AS, melemah sehari sebelumnya Rp 13.708 per dollar AS.

Mekeng meminta BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) baru terkait kontrol likuiditas. "Hasil ekspor harus dimasukan ke Indonesia kembali dan ditukarkan ke dalam mata uang lokal sehingga tidak terjadi krisis likuiditas," jelas Mekeng.

Mekeng mengaku menyadari Indonesia menganut lalu lintas devisa bebas. Namun perlu juga kontrol pemerintah dan BI.

"Lalu lintas bebas itu tidak selalu sebebas-bebasnya, yang penting pemerintah bisa lakukan kontrol, memberikan seruan ke pengusaha, jangan kita sendiri yang buat dollar itu naik," katanya.

Kepanikan pelaku usaha saat kurs melemah memunculkan kontradiksi dalam perekonomian nasional. "Mestinya kalau ekonomi baik, kursnya baik," jelas Mekeng. (Ghina Ghaliya Quddus)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Bank Indonesia Menyiapkan Amandemen UU BI pada Kamis (29/3/2018)

Kompas TV Bank Indonesia menilai nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat tidak dalam nilai fundamentalnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com