Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Kalau Tidak Kolaborasi, Perbankan Bisa Tergilas Fintech

Kompas.com - 29/03/2018, 16:27 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan agar dapat melakukan kolaborasi dengan perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi alias financial technology (fintech). Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi yang mengubah perilaku masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyebut, di era digital seperti saat ini, mau tidak mau kolaborasi antara perbankan dengan fintech harus terwujud. Kalau tidak, maka perbankan bisa terlibas oleh fintech.

"Kalau mereka tidak mau kolaborasi, akan terlibas oleh perkembangan fintech," kata Heru dalam media briefing di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Untuk mendorong akselerasi kolaborasi tersebut, OJK akan segera menerbitkan aturan mengenai layanan perbankan digital. Heru menyebut, aturan tersebut akan berbentuk Peraturan OJK (POJK).

Baca juga: OJK Targetkan Aturan Fintech P2P Lending Selesai Semester 1 2018

Meskipun demikian, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai isi aturan yang akan diterbitkan tersebut. Selain itu, Heru juga tidak menyebut secara pasti kapan POJK tersebut bakal terbit.

"Kami mendorong penuh bank-bank kolaborasi dan kerja sama dengan fintech, karena eranya memang seperti itu. Sedikit lagi peraturannya keluar," sebut Heru.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK mengenai fintech yang bergerak di bidang peer-to-peer lending. Aturan tersebut, yang tertuang dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) terbit pada akhir 2016 lalu.

Aturan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri fintech peer-to-peer lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat. Ini khususnya bagi masyarakat yang belum dilayani maksimal oleh industri keuangan konvensional, seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura.

Penyelenggara fintech peer-to-peer lending diharapkan dapat membuka akses dana pinjaman, baik dari luar negeri maupun dari berbagai daerah di dalam negeri kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, penyelenggara fintech peer-to-peer lending juga diharapkan dapat memperbaiki tingkat keseimbangan dan mempercepat distribusi pembiayaan bagi UMKM ke berbagai daerah.

Penyelenggara peer-to-peer lending dalam POJK ini dikelompokkan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya, yang masuk dalam ranah pengawasan sektor industri keuangan non-bank (IKNB).

Kompas TV Industri perbankan kini berhadapan dengan produk keuangan baru yang sering disebut dengan istilah Fintech. Bank kini harus beradu cepat mendigitalkan produk perbankan mereka, supaya tidak kalah canggih dengan produk Fintech yang menyerbu nasabah. Bima Marzuki bertemu dengan para bankir dan ahli teknologi se Asia Pasifik, membahas tantangan mengubah produk bank menjadi produk digital dalam laporan berikut ini.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com