Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

OJK: Kalau Tidak Kolaborasi, Perbankan Bisa Tergilas Fintech

Kompas.com - 29/03/2018, 16:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan agar dapat melakukan kolaborasi dengan perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi alias financial technology (fintech). Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi yang mengubah perilaku masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyebut, di era digital seperti saat ini, mau tidak mau kolaborasi antara perbankan dengan fintech harus terwujud. Kalau tidak, maka perbankan bisa terlibas oleh fintech.

"Kalau mereka tidak mau kolaborasi, akan terlibas oleh perkembangan fintech," kata Heru dalam media briefing di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Untuk mendorong akselerasi kolaborasi tersebut, OJK akan segera menerbitkan aturan mengenai layanan perbankan digital. Heru menyebut, aturan tersebut akan berbentuk Peraturan OJK (POJK).

Baca juga: OJK Targetkan Aturan Fintech P2P Lending Selesai Semester 1 2018

Meskipun demikian, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai isi aturan yang akan diterbitkan tersebut. Selain itu, Heru juga tidak menyebut secara pasti kapan POJK tersebut bakal terbit.

"Kami mendorong penuh bank-bank kolaborasi dan kerja sama dengan fintech, karena eranya memang seperti itu. Sedikit lagi peraturannya keluar," sebut Heru.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK mengenai fintech yang bergerak di bidang peer-to-peer lending. Aturan tersebut, yang tertuang dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) terbit pada akhir 2016 lalu.

Aturan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri fintech peer-to-peer lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat. Ini khususnya bagi masyarakat yang belum dilayani maksimal oleh industri keuangan konvensional, seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura.

Penyelenggara fintech peer-to-peer lending diharapkan dapat membuka akses dana pinjaman, baik dari luar negeri maupun dari berbagai daerah di dalam negeri kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, penyelenggara fintech peer-to-peer lending juga diharapkan dapat memperbaiki tingkat keseimbangan dan mempercepat distribusi pembiayaan bagi UMKM ke berbagai daerah.

Penyelenggara peer-to-peer lending dalam POJK ini dikelompokkan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya, yang masuk dalam ranah pengawasan sektor industri keuangan non-bank (IKNB).

Kompas TV Industri perbankan kini berhadapan dengan produk keuangan baru yang sering disebut dengan istilah Fintech. Bank kini harus beradu cepat mendigitalkan produk perbankan mereka, supaya tidak kalah canggih dengan produk Fintech yang menyerbu nasabah. Bima Marzuki bertemu dengan para bankir dan ahli teknologi se Asia Pasifik, membahas tantangan mengubah produk bank menjadi produk digital dalam laporan berikut ini.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Whats New
Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Rilis
Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Rilis
Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Spend Smart
Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Whats New
BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

Whats New
BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

Whats New
Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Whats New
Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Spend Smart
Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Whats New
4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

Whats New
Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Whats New
Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Whats New
Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+