Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PM 108 Akan Direvisi, Taksi Online Harus Jadi Perusahaan Transportasi

Kompas.com - 30/03/2018, 22:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan akan melakukan revisi sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 108 tahun 2017.

Perubahan tersebut nantinya akan menjadi payung hukum terhadap perubahan perusahaan taksi online, yakni Go-Jek dan Grab menjadi perusahaan angkutan umum.

"Sekarang ini sedang kami atur revisi satu atau dua pasal," terang Budi Karya di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Dia mengatakan bahwa rencana revisi tersebut sudah dibahas dalam pertemuan dengan penyelenggara layanan taksi online dan pemerintah, di Kantor Staf Presiden pada Rabu (28/3/2018) lalu.

Baca juga : YLKI: Taksi Online Aman dan Nyaman Sudah Jadi Mitos Belaka

Harapannya perubahan ini bisa menjadi perbaikan terhadap taksi online. Posisi pengemudi yang tadinya hanya sebagai mitra pun diubah menjadi hubungan langsung dengan perusahaan, atau dengan kata lain dianggap sebagai karyawan.

Selain itu, pasal-pasal yang terkait dengan keamanan akan tetap dicantumkan di dalam PM 108. Tidak akan ada perubahan terhadap pasal kategori ini.

Sebelumnya, PM 108 dinyatakan akan mulai berlaku tegas pada 1 April 2018 sebagai pengganti PM Nomor 26 tahun 2017, yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Baca juga : Menhub Sebut Moratorium Perekrutan Pengemudi Taksi Online Sebulan

Dalam PM 108 disebutkan bahwa para pengemudi taksi online yang beroda empat wajib melakukan uji KIR, memiliki SIM A Umum, serta memasang stiker di badan kendaraan.

Kompas TV Aliansi Driver Online menemui Fraksi PDI Perjuangan di gedung DPR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+