Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Aplikasi Transportasi "Online" Akan Dapat Perlakuan Khusus

Kompas.com - 01/04/2018, 18:00 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

SOLO, KOMPAS.com — Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online akan diwajibkan terdaftar di Kementerian Perhubungan sebagai perusahaan transportasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya menargetkan dalam dua bulan ke depan perusahaan-perusahaan tersebut segera terdaftar. Dengan demikian, Kementerian Perhubungan memiliki wewenang dalam mengatur perusahaan transportasi online.

"Nanti sifatnya wajib bagi perusahaan aplikasi transportasi online untuk terdaftar sebagai perusahaan transportasi. Selama ini kami memang kesulitan mengatur karena mereka tidak terdaftar sebagai perusahaan transportasi," ujar dia, Minggu (1/4/2018).

Menurut Budi Karya, meskipun terdaftar sebagai perusahaan transportasi, Kementerian Perhubungan akan memberikan treatment khusus terhadap perusahaan penyedia aplikasi tersebut.

Perlakuan khusus itu diberikan karena model bisnis yang dimiliki perusahaan aplikasi berbeda dengan perusahaan transportasi konvensional.

"Meskipun telah terdaftar sebagai perusahaan transportasi, mereka tetap diberi perlakuan khusus agar sesuai dengan model bisnisnya," ujar Budi Karya.

Pernyataan Menhub ini merespons aksi demo para pengemudi ojek dan taksi online yang memprotes tarif jasa yang dinilai tidak manusiawi.

Menhub menyatakan pihaknya juga akan akan melakukan revisi sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 108 Tahun 2017.

Revisi ini dilakukan sebagai upaya melakukan perbaikan terhadap taksi online. Posisi pengemudi yang tadinya hanya sebagai mitra pun diubah menjadi hubungan langsung dengan perusahaan, atau dengan kata lain dianggap sebagai karyawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com