Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Aplikasi Transportasi "Online" Akan Dapat Perlakuan Khusus

Kompas.com - 01/04/2018, 18:00 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

SOLO, KOMPAS.com — Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online akan diwajibkan terdaftar di Kementerian Perhubungan sebagai perusahaan transportasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya menargetkan dalam dua bulan ke depan perusahaan-perusahaan tersebut segera terdaftar. Dengan demikian, Kementerian Perhubungan memiliki wewenang dalam mengatur perusahaan transportasi online.

"Nanti sifatnya wajib bagi perusahaan aplikasi transportasi online untuk terdaftar sebagai perusahaan transportasi. Selama ini kami memang kesulitan mengatur karena mereka tidak terdaftar sebagai perusahaan transportasi," ujar dia, Minggu (1/4/2018).

Menurut Budi Karya, meskipun terdaftar sebagai perusahaan transportasi, Kementerian Perhubungan akan memberikan treatment khusus terhadap perusahaan penyedia aplikasi tersebut.

Perlakuan khusus itu diberikan karena model bisnis yang dimiliki perusahaan aplikasi berbeda dengan perusahaan transportasi konvensional.

"Meskipun telah terdaftar sebagai perusahaan transportasi, mereka tetap diberi perlakuan khusus agar sesuai dengan model bisnisnya," ujar Budi Karya.

Pernyataan Menhub ini merespons aksi demo para pengemudi ojek dan taksi online yang memprotes tarif jasa yang dinilai tidak manusiawi.

Menhub menyatakan pihaknya juga akan akan melakukan revisi sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 108 Tahun 2017.

Revisi ini dilakukan sebagai upaya melakukan perbaikan terhadap taksi online. Posisi pengemudi yang tadinya hanya sebagai mitra pun diubah menjadi hubungan langsung dengan perusahaan, atau dengan kata lain dianggap sebagai karyawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Whats New
Turkiye Hentikan Seluruh Ekspor dan Impor dengan Israel

Turkiye Hentikan Seluruh Ekspor dan Impor dengan Israel

Whats New
Blibli Hadirkan Promo May Day Dale 5.5, Ada Diskon hingga 90 Persen

Blibli Hadirkan Promo May Day Dale 5.5, Ada Diskon hingga 90 Persen

Spend Smart
Catat, Ini Aturan Naik Kereta bagi Ibu Hamil

Catat, Ini Aturan Naik Kereta bagi Ibu Hamil

Work Smart
Teguk Gandeng Aice Dongkrak Pasar Lokal, Targetkan Penjualan Es Krim 40 Persen

Teguk Gandeng Aice Dongkrak Pasar Lokal, Targetkan Penjualan Es Krim 40 Persen

Whats New
Modal Asing Masuk Lagi, Bos BI: Rupiah Bakal Menguat hingga Akhir Tahun

Modal Asing Masuk Lagi, Bos BI: Rupiah Bakal Menguat hingga Akhir Tahun

Whats New
BRImo Jadi 'Exclusive Mobile Banking Partner' di Ajang Spartan Race

BRImo Jadi "Exclusive Mobile Banking Partner" di Ajang Spartan Race

Whats New
Gelar Event “Elevating ESG Impact”, BMSG Lanjutkan Komitmen ESG Bank Mandiri di Mancanegara

Gelar Event “Elevating ESG Impact”, BMSG Lanjutkan Komitmen ESG Bank Mandiri di Mancanegara

Whats New
Telkom Bagi-bagi Dividen Rp 17,68 Triliun

Telkom Bagi-bagi Dividen Rp 17,68 Triliun

Whats New
Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Jadi 87,61 Dollar AS, Ini Pendongkraknya

Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Jadi 87,61 Dollar AS, Ini Pendongkraknya

Whats New
Aliran Modal Asing Akhirnya Kembali Masuk ke

Aliran Modal Asing Akhirnya Kembali Masuk ke

Whats New
Mantan Menkominfo Rudiantara Jadi Komisaris Utama DANA

Mantan Menkominfo Rudiantara Jadi Komisaris Utama DANA

Whats New
Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com