Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer: Sri Mulyani Minta Maaf hingga Rahasia Sukses Bill Gates

Kompas.com - 02/04/2018, 07:47 WIB
Erlangga Djumena

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahun 2017 untuk wajib pajak (WP) Pribadi berakhir pada 31 Maret 2018. Hingga batas akhir pelaporan, terdapat 10.589.648 juta WP  dengan 80 persen melalui e-filing.

Banyaknya WP yang melaporkan SPT melalui e-filing ini diakui Menteri Keuangan Sri Mulyani, sehingga server milik Ditjen Pajak pun sempat mengalami down. Dia pun meminta maaf atas hal itu.

Adapun Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebutkan, jumlah SPT Tahunan yang masuk mengalami peningkatan 14 persen dibandingkan tahun lalu yang sebanyak 9.288.394.
 
Berita mengenai akhir pelaporan SPT tersebut menjadi salah satu berita populer di kanal Ekonomi pada Minggu (1/4/2018). Selain mengenai SPT, berita lain yang menarik perhatian pembaca adalah mengenai Rahasia Sukses Bil Gates dan Bitcoin.

Berikut ini 5 berita populer di Kanal Ekonomi Kompas.com:

1. Bitcoin dan Mata Uang Kripto Lain Bertumbangan di Kuartal I

Jika pada 2017 lalu mata uang kripto berjaya dengan mencatatkan reli kenaikan yang fantastis, maka tidak dengan kuartal I 2018. Pada tahun 2017, tren bitcoin misalnya, telah mendorong harganya naik 1.375 persen. Tahun ini sebaliknya, harganya menukik.

Pada Januari hingga Maret 2018, pergerakan mata uang kripto memang sangat volatil, didorong oleh aliran berita dan perubahan cepat terkait sentimen investor.

Mengutip Wall Street Journal, Jumat (30/3/2018), bitcoin turun 49 persen pada kuartal I 2018, diperdagangkan sekitar 7.115 dollar AS. Ini merupakan kuartal I terburuk untuk bitcoin sejak kuartal III 2011, ketika bitcoin jatuh 68 persen dan kuartal terburuk kedua sejak mulai diperdagangkan secara teratur pada tahun 2010.

Baca Selengkapnya: Bitcoin dan Mata Uang Kripto Lain Bertumbangan di Kuartal I

2. Perusahaan Aplikasi Transportasi "Online" Akan Dapat Perlakuan Khusus

Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online akan diwajibkan terdaftar di Kementerian Perhubungan sebagai perusahaan transportasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya menargetkan dalam dua bulan ke depan perusahaan-perusahaan tersebut segera terdaftar. Dengan demikian, Kementerian Perhubungan memiliki wewenang dalam mengatur perusahaan transportasi online.

"Nanti sifatnya wajib bagi perusahaan aplikasi transportasi online untuk terdaftar sebagai perusahaan transportasi. Selama ini kami memang kesulitan mengatur karena mereka tidak terdaftar sebagai perusahaan transportasi," ujar dia, Minggu (1/4/2018).

Menurut Budi Karya, meskipun terdaftar sebagai perusahaan transportasi, Kementerian Perhubungan akan memberikan treatment khusus terhadap perusahaan penyedia aplikasi tersebut.

Baca Selengkapnya: Perusahaan Aplikasi Transportasi Online Akan Dapat Perlakuan Khusus

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com