Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BANI Sovereign: Seharusnya Hotman Paris Mengikuti Perkembangan Hukumnya...

Kompas.com - 02/04/2018, 08:09 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com -  Perkumpulan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) atau yang kerap disebut BANI Sovereign lantaran berkantor di Gedung Sovereign Plaza, TB Simatupang, Jakarta Selatan digugat oleh PT Maybank Indonesia Tbk, terkait sengketa jual beli saham PT Wahana Ottomita Multhiarta (WOM Finance) dengan PT Reliance Capital Management.

Menanggapi hal itu, Dewan Pengawas BANI Sovereign Anita Dewi Anggraeni Kolopaking menyatakan bahwa pihaknya merupakan BANI yang legal.

"Kita kan jelas, berbadan hukum, bahkan di dalam putusan PN Jaksel itu sudah dijelaskan BANI Mampang yang tidak sah," kata Anita yang juga merupakan kuasa hukum BANI Sovereign, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (2/4/2018).

Sementara putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimaksud Anita adalah gugatan perkara bernomor 674/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini BANI Sovereign menggugat BANI lama atau yang sering disebut BANI Mampang, kareba berkantor di Mampang, Jakarta Selatan.

Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Maybank, Hotman Paris Sebut Tidak Akui BANI Sovereign

Anita sendiri menilai bahwa Hotman Paris selaku kuasa hukum Maybank tak mengikuti perkembangan, khususnya soal keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

"Kalau dia mempertanyakan kabsahan kami, apakah mereka tak mengikuti perkembangannya selama ini? Seharusnya Hotman Paris mengikuti perkembangan hukumnya bagaimana, kita legal, dan sesuai dengan fakta hukum," ucap dia.

Sementara itu, Hotman Paris, kuasa hukum Maybank mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut merupakan hal terpisah dari gugatannya. Sebab sebut dia, dalam perjanjian antara Maybank dan Reliance disepakati, jika kelak ada sengketa, kedua pihak sepakat menyelesaikannya di BANI Mampang.

"Putusan (PN Jaksel) itu urusan lain, tidak ada urusan. Pokoknya kita, Maybank mengatakan, tidak kenal BANI baru," ucap Hotman.

Sekadar informasi, gugatan Maybank sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor nomor 229/Pdt.G/2018/PB JKT.SEL pada 9 Maret 2018.

Maybank menolak penyelesaian sengketa jual beli saham dengan Reliance diselenggarakan oleh BANI Sovereign. Lantaran tak sesuai dengan perjanjian ke dua pihak.

Dalam gugatan ini, ada 10 tergugat yang diajukan. Mereka adalah Bani Sovereigm (tergugat 1), Erry Firmansyah (tergugat 2), Arno Gautama Harjono (tergugat 3), Tri Legono Yanuarachmadi (tergugat 4), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (tergugat 5), Bacelius Ruru (tergugat 6), Titi Nurmala Siagian (tergugat 7), PT Reliance Capital Management (tergugat 8), Anton Budidjaja (tergugat 9), dan Tony Budidjaja (tergugat 10).

Maybank memohon ganti rugi kepada seluruh tergugat dengan nilai total Rp 2,5 triliun dengan bunga 6 persen per tahun hingga dibayar lunas. (Anggar Septiadi)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Respon BANI Sovereign atas gugatan Maybank

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com