Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Standard Chartered Fasilitasi Pembayaran Dana Supplier Alfamart

Kompas.com - 02/04/2018, 15:21 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Standard Chartered Bank Indonesia memperluas kerja sama penerapan Program  Solusi Modal Kerja Terpadu dengan peritel modern PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) pada Senin (2/4/2018). 

Dalam kerja sama tersebut, Standard Chartered Bank Indonesia akan memfasilitasi pembayaran invoice dari supplier atau penyedia barang ke gerai-gerai Alfamart.

"Solusi modal kerja terpadu hadir dengan memberikan layanan keuangan berupa  pembayaran lebih cepat kepada mitra bisnis Alfamart dengan bunga yang menarik atas invoice-invoice yang disetujui oleh pihak Alfamart," kata CEO Standard Chartered bank Indonesia Rino Donosepoetro dalam sambutannya di Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (2/4/2018).

Baca juga : Standard Chartered: Tahun Ini, Pemerintah Terus Mendorong Daya Beli Masyarakat

Adapun kerja sama ini dinilai CEO Alfamart Hans Prawira bisa memberikan bantuan signifikan bagi para supplier-nya dan juga kesinambungan bisnis yang berkepanjangan.

Hans menambahkan, selama ini proses pembayaran dari pihaknya ke supplier bisa memakan waktu rata-rata hingga 40 hari.

"Biasanya itu dari kami ke supplier bisa 40 hari. Dengan program ini jadi lebih simpel, cepat, dan itu sejalan dengan visi kami yang ingin memberdayakan pengusaha dari UMKM," ungkap Hans dalam kesempatan yang sama.

Dengan adanya program kerja sama dengan Standard Chartered ini maka para pemasok bisa menerima pembayaran hanya dalam kurun waktu empat hari setelah memasok barangnya ke gerai-gerai Alfamart.

Baca juga : Cash Deposit Machine, Unggulan Standard Chartered Rangkul Nasabah Korporasi

Efisiensi

Head of Cash Management and Banks Standard Chartered Bank Indonesia Rolly A Lahagu menjelaskan, efisiensi itu yang menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan usaha para pemasok melalui program tersebut.

Menurut Rolly, dengan alur selama empat hari kerja itu para pemasok bisa fokus mengembangkan usahanya tanpa memikirkan perihal persoalan pendanaan.

Pada hari pertama, pemasok perlu menukarkan faktur ke Alfamart sehingga di hari selanjutnya Alfamart dapat mengunggah invoice ke Straight2Bank, platform perbankan digital Standard Chartered. Lalu bank akan memproses invoice sesuai instruksi Alfamart di hari ketiga.

"Paling lambat di hari keempat, pemasok akan dapat memilih invoice yang akan memperoleh pendanaan dan dapat langsung menerima dana atau modal dari bank," terang Rolly.

Bunga Rendah

Selain efisiensi waktu, keunggulan lainnya yang dipaparkan Rolly atas solusi modal kerja terpadu ini adalah pemasok hanya dikenakan bunga 8,5 persen dari total invoice per tahun atau lebih kecil dibandingkan pinjaman dengan bank yang sebesar 11 persen per tahun.

"Kemudian keuntungan lainnya adalah pemasok tidak perlu memberikan jaminan dan tidak usah melampirkan laporan keuangan untuk mendapatkan akses perbankan solusi modal kerja terpadu ini. Mereka hanya perlu melampirkan SIUP dan NPWP," imbuh Rino.

Sebagai informasi tambahan, program Solusi Modal Kerja Terpadu ini sudah dirilis dua tahun yang lalu oleh Standard Chartered bank indonesia. Alfamart akan jadi mitra ke-16 dalam program ini.

Kompas TV Bagaimana dampak pengumuman inflasi terhadap indeks harga saham gabungan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com