Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Meningkat

Kompas.com - 02/04/2018, 18:07 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat terjadi peningkatan rasio kepatuhan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017 setelah tenggat waktu laporan SPT Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi berakhir Sabtu (31/3/2018).

Meningkatnya rasio kepatuhan diiringi dengan tingginya jumlah laporan secara elektronik atau online.

"Realisasi rasio kepatuhan SPT Orang Pribadi tahun 2018 sebesar 63,9 persen, angka ini jauh lebih baik dibanding periode yang sama tahun 2017 sebesar 58,9 persen," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan melalui konferensi pers di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Robert menjelaskan, total realisasi rasio tingkat kepatuhan laporan SPT WP Orang Pribadi itu dibagi ke dua kelompok, yaitu WP Orang Pribadi Karyawan dan Non-Karyawan.

Baca juga : 10,59 Juta SPT Masuk, 80 Persen Melalui E-Filing

 

Untuk rasio kepatuhan mereka yang karyawan, tercatat sebesar 68 persen atau meningkat dibanding 2017 sebesar 61,9 persen serta non-karyawan sebesar 40,5 persen yang meningkat dibanding tahun 2017 sebesar 38,8 persen.

Mengenai pergeseran tata cara WP Orang Pribadi melaporkan SPT mereka, didapati pertumbuhan pelaporan SPT secara elektronik sebesar 21,6 persen. Cara elektronik yang dimaksud dalam hal ini adalah e-filing dan e-form, tidak termasuk dengan metode e-SPT.

"Sedangkan pertumbuhan penyampaian SPT manual itu minus 12 persen, jadi yang lapor dengan cara manual itu turun signifikan," tutur Robert.

Berdasarkan data yang dihimpun DJP hingga 31 Maret, tercatat ada 10.589.648 laporan SPT WP Orang Pribadi yang masuk. Jumlah laporan SPT pajak tahun 2017 meningkat 14,01 persen dibanding jumlah laporan SPT pajak tahun 2016 sejumlah 9.288.386.

Baca juga : Sri Mulyani: Pelaporan SPT Meningkat, Salah Satunya Karena Tax Amnesty

Lebih rinci lagi, jumlah laporan SPT dari karyawan dan non-karyawan juga meningkat, yakni 12,39 persen untuk karyawan (dari 8.320.906 jadi 9.351.810) dan 30,53 persen untuk non-karyawan (dari 761.335 jadi 993.754) dari tahun ke tahun atau year on year.

Data ini sifatnya baru sementara. Robert mengungkapkan, pihaknya masih menunggu laporan SPT pajak tahun 2017 yang belum disampaikan oleh WP Orang Pribadi, dengan catatan dikenakan denda keterlambatan Rp 100.000. Selain itu, juga masih ada laporan SPT dari WP Badan yang tenggat waktunya 30 April 2018.

Kompas TV Sementara batas waktu bagi pelaporan SPT pajak badan adalah akhir bulan April 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com