Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Wajib Patuhi Rekomendasi KPK Terkait Lelang Gula Rafinasi

Kompas.com - 03/04/2018, 12:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai Kementerian Perdagangan (Kemendag) wajib mematuhi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan lelang gula rafinasi.

Sebelumnya KPK sudah menyampaikan beberapa hal yang menyatakan pelaksanaan lelang gula rafinasi tidak efektif.

Peneliti CIPS Novani Karina Saputri mengatakan, sejak awal pelaksanaannya, CIPS sudah menyuarakan mengenai ketidakefektifan proses lelang.

Campur tangan pemerintah dalam proses lelang tidak otomatis akan memudahkan para pelaku usaha dalam mendapatkan gula rafinasi.

Mereka justru harus mengeluarkan biaya ekstra yang berujung pada bertambahnya ongkos produksi. Biaya ini juga kemungkinan besar akan dibebankan kepada konsumen melalui harga jual produk.

Baca juga : Dikritik Apindo Soal Lelang Gula Rafinasi, Ini Jawaban Bappebti

Menurut Novani, ada beberapa hal yang membuat kebijakan ini harus dikaji ulang. Pertama, proses lelang akan memunculkan biaya ekstra yang memberatkan para pelaku usaha.

Biarpun harga gula rafinasi lebih murah daripada gula konsumsi, munculnya biaya tambahan ini membuat harga gula rafinasi dapat menyamai harga gula konsumsi.

"Salah satu contoh biaya ‘tersembunyi’ yang muncul adalah biaya perantara sejumlah Rp 85 sampai dengan Rp 100 per kilogram,” jelas Novani melalui siaran pers ke Kompas.com

Selain itu, mewajibkan semua pelaku usaha dari berbagai tingkatan untuk mengikuti lelang gula rafinasi juga tidak efektif. Hal ini dikarenakan kebutuhan gula rafinasi oleh setiap pelaku usaha tidak sama dan tidak bisa disamaratakan.

Baca juga : Bursa Berjangka Jakarta Rilis Kontrak Berjangka Gula Rafinasi di 2018

 

Kalau pelaku usaha yang tergolong dalam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) harus membeli sesuai angka minimal yaitu 1 ton, tentu hal ini akan memberatkan ongkos produksi karena kebutuhan mereka tidak sampai sebanyak itu.

Selain itu, tidak sedikit pelaku usaha yang sudah memiliki kontrak pembelian gula rafinasi untuk jangka panjang.

Keharusan untuk mengikuti lelang dan membayar fee tentu akan menambah beban mereka. Sebelum menggunakan sistem lelang, para pelaku usaha membeli gula langsung ke produsen dengan menggunakan sistem kontrak.

“Hal-hal yang disampaikan KPK sudah menjadi kekhawatiran CIPS sejak awal proses lelang gula rafinasi dimulai. Kami meminta pemerintah mengevaluasi persyaratan untuk mengikuti lelang dan menguji efektivitas proses ini untuk memenuhi kebutuhan gula rafinasi,” ungkap Novani.

Baca juga : Pemerintah Segera Laksanakan Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi

KPK menyoroti tiga hal terkait lelang gula rafinasi. Pertama adalah perdagangan gula rafinasi lewat pasar lelang komoditas bisa menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku industri.

KPK khawatir, tambahan biaya baru nantinya dibebankan kepada konsumen. Kedua adalah penerapan lelang dikhawatirkan akan menghilangkan kesamaan kesempatan bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan gula rafinasi.

Persyaratan berupa pembelian minimum satu ton dinilai akan menyulitkan pelaku usaha di sektor tersebut. Ketiga, KPK juga menyarankan adanya perbaikan proses monitoring dan evaluasi stok gula rafinasi dengan menggunakan data dari produsen.

Kompas TV Pengusaha dan akademisi mengkritik regulasi lelang gula rafinasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com