SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito meminta agar pelaku usaha jamu tidak melakukan praktik-praktik yang melanggar ketentuan seperti mencampurkan bahan kimia obat dalam produknya.
“Kami mendukung penuh pelaku usaha jamu untuk berinovasi dan mengembangkan produk yang terjamin keamanan, mutu, khasiat, dan keasliannya. Namun kami juga tegas menegakkan peraturan dan menindak tegas pihak-pihak ilegal yang melanggar aturan," kata Penny, disela kunjungan kerja di Pabrik Sidomuncul, Senin (2/4/2018) sore.
Penny mengungkapkan, sebagai Bangsa Indonesia harus bangga dan memegang teguh filosofi bahwa jamu tumbuh, berkembang, dan menjadi bagian kehidupan masyarakat Indonesia sejak ratusan tahun lalu.
Sehingga menjadi tugas bersama anatar Pemerintah dan pelaku usaha bagaimana warisan budaya bangsa ini dijaga dan lestarikan dengan terus menjamin mutu, keamanan, dan khasiatnya.
Baca juga : Beli Resep Jamu, Sido Muncul Kucurkan Rp 33,95 Miliar
Dalam kesempatan itu, Penny juga membantah bahwa Rancangan Undang-Undang Pengawas Obat dan Makanan (RUU POM) yang saat ini tengah digodok untuk disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI, akan mematikan industri kecil seperti jamu dan herbal.
Menurut Penny, RUU POM ini justru mengamanatkan BPOM untuk melakukan pendampingan dan pengembangan industri jamu, serta kepastian jaminan atas pelindungan dari berbagai pelanggaran kejahatan obat dan makananan.
"Sekarang sedang berproses, ada rancangan Undang Undang Pengawasan Obat dan Makanan, mohon dukungan dari masyarakat seluruhnya. Ini inisiatif dari DPR dan juga harapan kita untuk memperkuat pengawasan obat dan makananan," ujarnya
Sebelum RUU POM ini, lanjutnya, BPOM juga sudah mendapatkan perkuatan yang baru melalui Inpres nomor 3 tahun 2017 tentang peningkatan efektifitaa pengawasan obat dn makanan dan Perpres nomor 80 tahun 2017 tentang BPOM.
Baca juga : Tradisi Minum Jamu Rakyat Filipina Jadi Alasan Ekspansi Sido Muncul
Dengan adanya Perpres Nomor 80/2017 ini, BPOM mempunyai 7 organisasi yang baru, antara lain deputi penegakan hukum, deputi penindakan yang memperkuat pengawasan sehingga bisa lebih mempercepat proses registrasi dan perizian.
Selain itu kedepan BPOM akan menambah jumlah Balai POM di Kabupaten/Kota di Indonesia. Misalnya untuk Jawa Tengah, yang sebelumnya hanya ada di Semarang, tahun ini akan di dirikan di Surakarta dan Banyumas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.