Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Layanan PTSP Belum Efektif Dukung Kemudahan Investasi

Kompas.com - 03/04/2018, 20:04 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan tematik Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) selama periode 2016 hingga kuartal III 2017.

PTSP merupakan salah satu sasaran yang ingin dicapai pemerintah dan tertuang dalam RPJMN tahun 2015-2019.

Adapun PTSP dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam berbisnis dan berinvestasi kepada swasta. Dengan meningkatnya nilai dan jumlah investasi sektor swasta, maka perekonomian nasional diyakini dapat terdongkrak.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2017 yang dilaporkan kepada DPR RI pada hari ini, Selasa (3/4/2018), BPK menyatakan telah memeriksa 14 obyek pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) . Ini meliputi 1 pemerintah provinsi (pemprov), 6 pemerintah kabupaten (pemkab), dan 7 pemerintah kota (pemkot).

Dari pemeriksaan yang dilakukan tersebut, BPK menemukan bahwa PTSP belum efektif dalam mendukung kemudahan bisnis dan investasi pada 14 obyek pemeriksaan tersebut.

"Pengelolaan Pelayanan PTSP untuk menghasilkan perizinan yang mudah, murah, cepat dan tepat dalam rangka mendukung kemudahan bisnis dan investasi pada 14 DPMPTSP belum efektif," tulis BPK dalam laporannya.

Adapun temuan pemeriksaan BPK adalah 12 dari 14 DPMPTSP yang diperiksa belum memiliki standar pelayanan publik yang mendukung pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan tepat. 12 DPMPTSP tersebut pun belum memiliki Maklumat Pelayanan.

Selain itu, perizinan pada 14 DPMPTSP belum dilaksanakan secara sesuai. 14 DPMPTSP tersebut juga belum memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup dan kompeten.

"Hasil pemeriksaan BPK atas efektivitas pelayanan PTSP yang mendukung kemudahan bisnis dan investasi tahun 2016-triwulan III 2017 mengungkapkan 153 temuan yang memuat 177 permasalahan ketidakefektifan senilai Rp 279,60 juta," ujar BPK.

Terkait pemeriksaan tersebut, BPK mengusulkan revisi standar pelayanan publik dan Maklumat Pelayanan. BPK pun merekomendasikan pelaksanaan pengendalian memadai terhadap Tim Teknis Perizinan serta melakukan analisis beban kerja dan analisis jabatan, peningkatan sarana dan prasarana pelayanan perizinan.

Pemprov yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Pemprov Lampung. Sementara itu, pemkab yang diperiksa antara lain Pringsewu, Boyolali, Pekalongan, Pasuruan, Sintang, dan Maros.

Adapun pemkot yang diperiksa BPK adalah Bukittinggi, Palembang, Bandar Lampung, Batu, Denpasar, Mataram, dan Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com