Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pendaftaran NPWP Badan Dipermudah, Tak Perlu Sertakan SKTU Lagi

Kompas.com - 04/04/2018, 17:52 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merevisi persyaratan dalam mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Badan. Revisi yang dimaksud mencakup penghapusan beberapa persyaratan dan memperluas pilihan untuk ketentuan tertentu.

"Kami sudah mulai bertukar data elektronik dengan Ditjen Dukcapil. Jadi, bagi yang datang ke kami mau mendapatkan NPWP, data elektroniknya sudah kami dapatkan di database kami," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Robert menuturkan, penyesuaian lainnya adalah mengganti syarat pendaftaran di mana pengaju harus menyertakan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari pemerintah daerah setempat, diganti pakai Surat pernyataan atas kegiatan usaha.

Dengan begitu, pengaju tidak perlu ke tempat didirikannya badan usaha untuk minta SKTU/SKDU, melainkan cukup menulis pernyataan di mana lokasi usahanya berada.

Baca juga: Dirjen Pajak: Percepatan Restitusi Pajak Diberlakukan, dari 15 Hari sampai 3 Bulan

Mengenai saluran pendaftaran, DJP menambahkan pihak ke tiga yang ditunjuk oleh DJP. Pihak ke tiga dalam hal ini yaitu notaris, di mana mereka mendaftarkan untuk NPWP Badan pengaju secara elektronik.

"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, misalnya beberapa notaris sudah kami tunjuk untuk mendaftarkan NPWP dan nanti akan kami tambah lagi. Melalui perbankan, misalnya, nanti dari perbankan boleh mendaftarkan NPWP," tutur Robert.

Kemudian, untuk WP Badan yang hendak melakukan investasi, awalnya hanya bisa daftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat yang ada di gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kini, bisa diajukan di PTSP tingkat provinsi, kabupaten/kota, kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas, serta kawasan ekonomi khusus.

DJP turut memudahkan proses pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dengan mempersingkat jangka waktu dari 10 hari jadi 1 hari kerja. Efisiensi waktu ini dilakukan dengan menempatkan tahapan penelitian lapangan setelah pengukuhan dilakukan.

Terakhir, untuk WP Badan yang tadinya dilarang menggunakan virtual office sebagai tempat pengukuhan PKP, sekarang dimungkinkan melakukan hal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com