Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produk IKM Wajib Ada dalam Pusat Logistik Berikat

Kompas.com - 05/04/2018, 11:42 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mewajibkan para pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk menampung barang dari industri kecil dan menengah dalam negeri.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pusat Logistik Berikat.

"Pengusaha PLB wajib mengakomodir penimbunan barang hasil industri kecil dan menengah untuk tujuan ekspor pada platform e-commerce bagi PLB e-commerce," demikian penggalan isi PMK 28/2018 yang diterima Kompas.com pada Kamis (5/4/2018).

Selain pengusaha PLB e-commerce, kewajiban yang sama juga diperuntukkan bagi pengusaha PLB industri besar.

PLB industri besar merupakan PLB untuk menimbun barang dengan tujuan utama didistribusikan bagi perusahaan industri, sedangkan PLB e-commerce adalah PLB untuk menimbun barang yang penjualannya dilakukan melalui platform e-commerce.

Baca juga : Pusat Logistik Berikat Dikembangkan untuk Dukung E-Commerce dan Hub Logistik

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi pada Rabu (4/4/2018) menyebut, kehadiran PLB dapat jadi peluang bagi pelaku industri kecil dan menengah untuk mengembangkan pemasaran produk-produknya.

Caranya, dengan memfasilitasi ekspor melalui PLB yang dinilai lebih menguntungkan ketimbang produsen yang harus melakukan ekspor masing-masing.

"Produsen e-commerce itu masih relatif kecil, sehingga harus kami fasilitasi. Kalau mereka harus ekspor sendiri dan volumenya kecil-kecil, itu sulit. Kami fasilitasi dengan memberi ruang dalam PLB e-commerce kepada industri domestik yang bergerak di bidang e-commerce," kata Heru.

Proteksi

Selain mewajibkan produk IKM dalam PLB, Bea dan Cukai juga melakukan proteksi dengan menghilangkan de minimus value, pembebasan nilai bea masuk atau nilai cukai dengan batas tertentu atas barang impor, yang dibeli melalui e-commerce.

Baca juga : BKPM Fasilitasi Perusahan Jepang Dapat Izin Pusat Logistik Berikat

Sehingga, meski ada PLB e-commerce di mana barang impor akan banyak ditimbun di sana, tetap dikenakan bea ketika keluar dari PLB dan beredar di Indonesia.

Sebelumnya, barang impor yang dibeli melalui e-commerce mendapat de minimus value, untuk nilai barang dengan batas maksimal 100 dolar AS.

Kini, beli barang impor lewat e-commerce dengan nilai berapapun tidak lagi dapat manfaat de minimus, sehingga bea masuk berlaku.

Kompas TV Pemerintah hingga kini masih menggodok rancangan pajak untuk perdagangan online atau e-dagang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com