Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Tenaga Kerja Asing Diteken Presiden Jokowi, Ini Isinya

Kompas.com - 05/04/2018, 12:18 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan tentang tenaga kerja asing lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018.

Perpres tersebut setidaknya ditujukan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Mengutip Kontan.co.id, Kamis (5/4/2018), dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Maret lalu ini disebutkan, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dilakukan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Tetapi, hal itu dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Setiap pemberi kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.

“TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 4 Ayat (1 dan 2) seperti dikutip, Kamis (5/4/2018).

Perpres ini juga menegaskan, pemberi kerja pada sektor tertentu dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA yang lain dalam jabatan yang sama.

Paling lama, sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA dengan Pemberi Kerja pertama, sesuai kontrak.

Adapun jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Ditegaskan dalam Perpres ini, setiap pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Dalam rencana itu, setidaknya pemberi kerja harus mencantumkan alasan penggunaan; jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan; jangka waktu penggunaan TKA; dan  penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.

Pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA; pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing; atau TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah,” bunyi Pasal 10 ayat (1) Perpres ini.

Proses 2 hari, izin tinggal 2 tahun

Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja setelah TKA bekerja.

Selanjutnya, pengesahan RPTKA akan diberikan paling lama 1 satu hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Adapun menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan notifikasi penerimaan data calon TKA sebagaimana dimaksud kepada Pemberi Kerja TKA paling lambat dua hari kerja dengan tembusan Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal itu seperti dikutip Pasal 14 ayat (3)

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com