Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambah Jumlah Pengguna, Fintech PayPro Sediakan Fitur Registrasi SIM Card

Kompas.com - 05/04/2018, 16:15 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com - Perusahaan rintisan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) PayPro, anak usaha PT Digi Asia Bios, membuka fitur layanan baru yakni fitur registrasi kartu SIM untuk pengguna handset Android.

Fitur ini mulai berlaku per Rabu (5/4/2018). Setelahnya, layanan untuk registrasi handset dengan sistem operasi iOS juga segera dibuka.

Bagi pemilik handset yang meregistrasi kartunya melalui aplikasi PayPro, maka pihak PayPro akan memberikan bonus saldo Rp 10.000 per konsumen.

Dengan demikian, penguna layanan PayPro akan semakin meluas, tidak hanya untuk aplikasi pembayaran dan dompet digital semata.

Chief Executive Officer PayPro Heri Sunaryadi mengatakan, fitur baru registrasi kartu SIM dan adanya bonus saldo merupakan upaya pihaknya mendukung program registrasi kartu prabayar yang dilakukan pemerintah.

Baca juga : 15 Penyelenggara Fintech Sudah Terdaftar di BI

Program tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Hal ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan nomor prabayar dan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia”, ujar Heri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/4/2018).

Sekadar informasi, PayPro merupakan perusahaan fintech penyedia layanan solusi pembayaran digital dan jasa keuangan dengan berbagai akses, baik melalui smartphone maupun feature phone.

PayPro sejak 2018 menjadi bagian dari Digi Asia Bios yang juga memiliki produk KreditPro dan RemitPro.

Registrasi SIM Card

Seperti diberitakan sebelumnya, tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan, dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan ponsel yang hilang.

Program Registrasi Kartu Prabayar yang sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017 ini akan berakhir pada 28 Februari 2018.

Jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan registrasi akan dikenakan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap, lalu akan diblokir total pada 28 April 2018.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sebelumnya meminta masyarakat untuk mendukung program ini.

"Kami berharap dengan adanya dukungan ini, masyarakat bisa sesegera mungkin melakukan registrasi, baik bagi pengguna lama maupun pengguna baru sebelum dilakukan pemblokiran sepenuhnya bagi yang belum registrasi sampai 31 April 2018" ujar Rudiantara.

Kompas TV Tekfin juga membela diri bahwa bunga yang di-tawarkan cukup bersaing dengan industri perbankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com