Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Genjot Likuiditas Bank, BI Sempurnakan Aturan GWM Rata-rata

Kompas.com - 05/04/2018, 17:48 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan penyempurnaan kebijakan makroprudensial. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum (GWM).

"Penyempurnaan GWM rata-rata untuk semakin meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan, mendorong fungsi intermediasi perbankan, dan mendukung upaya pendalaman pasar keuangan," kata Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Filianingsih Hendarta dalam media briefing di Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Filianingsih menyebut, beberapa substansi penyempurnaan yang diatur dalam PBI GWM adalah pertama, penambahan porsi GWM dalam rupiah rata-rata bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dari 1,5 persen menjadi 2 persen dari keseluruhan kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah bagi BUK sebesar 6,5 persen.

Kedua, pemberlakuan GWM dalam valas rata-rata bagi BUK sebesar 2 persen dari keseluruhan kewajiban GWM dalam valas bagi BUK sebesar 8 persen.

Baca juga : GWM Rata-rata, Volatilitas Suku Bunga, dan Pendalaman Pasar Uang

Ketiga, pemberlakuan GWM dalam rupiah rata-rata bagi BUS dan UUS sebesar 2 persen dari keseluruhan kewajiban GWM dalam rupiah bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) sebesar 5 persen.

Keempat, pemberian jasa giro bagi GWM dalam rupiah BUK menjadi 0 persen (penihilan jasa giro).

Kelima, penyeragaman Calculation Period (masa penghitungan), Lag Period (masa penyiapan), dan Maintenance Period (masa pemenuhan) masing-masing menjadi selama 2 minggu.

Ketentuan pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah, RIM, dan PLM bagi BUK akan efektif berlaku sejak tanggal 16 Juli 2018.

Adapun ketentuan pemenuhan kewajiban GWM dalam valas bagi BUK, GWM dalam rupiah bagi BUS dan UUS, serta pemenuhan RIM Syariah bagi BUS dan UUS dan PLM Syariah bagi BUS akan berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2018.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo menuturkan, pada intinya penyempurnaan ketentuan tersebut dapat memberikan kesempatan bagi bank untuk meningkatkan likuiditasnya.

"Sehingga, return yang didapatkan bank bisa lebih besar karena likuiditasnya lebih banyak," sebut Dody.

Kompas TV Penggunaan QR Code di sistem pembayaran akan membuka konektivitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com