JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap kartu telepon prabayar yang belum teregistrasi untuk tahap kedua.
Hingga Kamis (5/4/2018) ini sudah 83 juta nomor ponsel prabayar yang diblokir lantaran belum melakukan registrasi ulang.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Izza mengatakan, saat ini nomor ponsel prabayar yang diblokir tersebut tidak bisa melakukan panggilan dan menerima telepon dan pesan singkat (SMS).
"Tetapi untuk penggunaan data internet masih bisa," katanya seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Baca juga: Tidak Registrasi Kartu SIM Setelah 28 Februari, Apa yang Akan Terjadi?
Noor menduga nomor yang diblokir tersebut karena pemiliknya hanya memanfaatkan untuk data internet saja. Dia meyakini, jika pemilik memang menggunakan nomor tersebut, akan diregistrasi.
Pada 1 Mei 2018 nanti, nomor-nomor yang belum teregistrasi dan telah terblokir tersebut tidak akan bisa terkoneksi dengan internet. (Harry Muthahhari)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul 83 juta nomor ponsel prabayar diblokir
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.