Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

32 dari 100 Pemilik Kendaraan Bermotor di Jateng Tidak Bayar Pajak

Kompas.com - 05/04/2018, 22:58 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepatuhan membayar pajak pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah baru mencapai 68 persen.

Demikian dikemukakan Ihwan Sudrajat, Kepala Badan Pegelola Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Tengah, di sela pembukaan Samsat Paten, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (5/4/2018).

"Dari presentase itu artinya setiap 100 orang pemilik kendaraan bermotor, 32 orang di antaranya tidak membayar pajak. Sementara kebutuhan jalan provinsi mencapai Rp 6 triliun setiap tahun, belum termasuk jalan Kabupaten/Kota," sebut Ihwan.

Ihwan memaparkan, pajak kendaraan bermotor (PKB) memiliki andil 26 persen atau senilai Rp 4 triliun dari total pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jawa Tengah yang mencapai Rp 12 triliun. "Sebanyak 30 persen dari total PKB Jawa Tengah tersebut dikembalikan ke Kabupaten/Kota," katanya.

Baca juga: Penunggak Pajak Kendaraan di Semarang Mulai Didatangi Petugas

Adapun total pendapatan dari lima jenis pajak daerah yang ditarik masyarakat, sebanyak 43 persen yang dikembalikan ke Kabupaten/Kota. Lima jenis pajak yang dimaksud antara lain PKB, pajak biaya balik nama, pajak bahan bakar, pajak rokok, dan pajak air permukaan.

"Seperti Kabupaten Magelang, (PAD dari sektor ini) mencapai Rp 142 miliar pada 2017, naik Rp 17 miliar dari tahun 2016. (Kenaikan) ini terjadi karena perubahan yang besar di Kabupaten Magelang dalam hal gerakan-gerakan untuk menerima pembayaran," kata Ihwan.

Atas pencapaian tersebut, tahun lalu Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kabupaten Magelang mendapat predikat terbaik dalam realisasi penerimaan pajak daerah se-Jawa Tengah. Disusul Kota Magelang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Banyumas.

"Mereka mempunyai andil besar dalam menambah pendapatan Jawa Tengah," sebutnya.

Menurut Ihwan, ada banyak faktor yang bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak, salah satunya pendirian samsat Paten sampai tingkat kecamatan. Langkah ini merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat.

"Di Jawa Tengah ada lebih dari 30 samsat Paten yang sudah berdiri. Sedangkan jumlah UPPD Kabupaten/Kota ada 37 unit ditambah 10 UPPD pembantu. Dengan adanya penambahan fasilitas maka masyarakat tidak perlu jauh ke UPPD Kabupaten/Kota," kata Ihwan.

Selain itu, penindakan berupa sanksi tilang kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak juga dinilai dapat memberikan efek jera sehingga menyadarkan akan kepatuhan membayar pajak.

"Orang yang tidak bayar pajak artinya dia tidak punya STNK sah, jangan pakai jalan kalau begitu. Jalan raya bagus berkat pembayar pajak. Penindakan tilang ini pertama kali dilakukan oleh Polres Demak, dan kami sepakat jika diberlakukan oleh semua Polres di Jawa Tengah," ujar dia.

Penjabat sementara (Pjs) Bupati Magelang, Tavip Supriyanto, menambahkan, setelah Samsat Paten di Kecamatan Secang, pihaknya juga akan mendirikan unit pelayanan serupa di Kecamatan Grabag, Muntilan dan Salam.

"Target tahun ini jadi. Kami telah berkoordinasi dengan Polres Magelang dan pihak-pihak terkait," tutur Tavip.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com