Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Pemerintah Wajib Belanja Pakai Kartu Kredit

Kompas.com - 06/04/2018, 14:00 WIB
Firmansyah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.COM - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bengkulu Endang Kurnia Saputra menyebutkan terhitung Januari 2018 lembaga publik dan pemerintah bila belanja wajib menggunakan kartu kredit.

"Ini sudah ada surat edarannya dari menteri keuangan, berlaku efektif Januari 2018, sifatnya wajib," kata Endang Kurnia dalam sosialisasi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) di Bengkulu, Jumat (6/4/2018).

Ia menambahkan, BI sangat mendukung upaya kementerian keuangan agar belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) transaksinya dilakukan menggunakan kartu kredit.

"Misalnya untuk pembiayaan tiket perjalanan dinas, mereka tak usah lagi bayar cash. Ini mempermudah dengan menggunakan kartu kredit. Sehingga beban dibayar pada bulan depannya," jelas Endang.

Baca juga : Sri Mulyani Ganti Sistem Belanja Kementerian/Lembaga, Kini Pakai Kartu Kredit

Upaya ini mempermudah dalam hal pembayaran tidak ribet, selain itu monitoring juga menjadi mudah.

Sejauh ini di Bengkulu menurut Endang porsi transaksi non tunai di Bengkulu baru mencapai 2 persen. Dari segi kepemilikan rekening penduduk Bengkulu hanya 35 persen memiliki rekening bank.

Sementra kepemilikan uang elektronik Pulau Sumatera hanya mencapai 1,5 persen, sementara Bengkulu berada di urutan ke tujuh sebesar 0,6 persen.

"Ini menjadi tugas berat saya agar gerakan nasional transaksi nontunai di Bengkulu meningkat dengan target 5 persen.

Baca juga : Pemerintah Diminta Hati-hati Belanja Pakai Kartu Kredit

Menurut Endang transaksi nontunai sangat efisein dalam menghemat waktu dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com