Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Jadi Perusahaan Transportasi, Ini Tanggapan Grab Indonesia

Kompas.com - 06/04/2018, 21:02 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menginginkan agar perusahaan teknologi penyedia aplikasi transportasi dalam jaringan (daring) seperti Grab dan Go-Jek menjadi perusahaan transportasi. Tujuannya adalah agar pengemudi dapat berhubungan secara langsung dengan perusahaan tersebut.

Selama ini, yang terjadi adalah pengemudi transportasi daring hanya dinaungi oleh koperasi para pengemudi. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pihaknya tengah mempelajari dan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya.

Lalu, apa tanggapan Grab Indonesia mengenai keinginan pemerintah agar perusahaan teknologi penyedia transportasi daring berubah menjadi perusahaan transportasi? Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengungkapkan, pihaknya masih mempertimbangkan hal tersebut.

"Kami tentunya melakukan pendekatan dengan pemerintah. Kami diskusi langsung dengan pemerintah terkait regulasi dan membantu pemerintah," ujar Ridzki dalam media briefing di kantor pusat Grab Indonesia, Jumat (6/4/2018).

Baca juga: Aplikator Jadi Perusahaan Transportasi, Pengemudi Senang

Ridzki menuturkan, pihaknya terus melakukan diskusi secara menyeluruh dengan pemerintah. Selain itu, Grab juga melakukan diskusi dan meminta masukan dari mitra-mitra pengemudi Grab.

"Apa dampaknya dan keuntungannya ikuti aturan pemerintah itu mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa beri pendapat ke pemerintah," ujar Ridzki.

Sebelumnya, Menhub menyatakan, Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap menjadi satu-satunya payung hukum untuk legitimasi bagi pengemudi transportasi daring dalam operasionalnya. Menurut Budi, tidak ada pencabutan atau pembekuan maupun pembatalan dan penundaan terhadap PM tersebut.

Selama ini aplikator menerima langsung pengemudi yang seharusnya melalui badan hukum. Bila aplikator menjadi perusahaan transportasi, maka aplikator bisa berhubungan langsung dengan pengemudi atau sebaliknya.

Akan tetapi, Menhub tetap menjamin bahwa koperasi yang sudah menaungi para pengemudi tetap diberikan ruang.

Kompas TV Mereka berdiskusi langsung dengan presiden terkait tuntutan dan aspirasi para pengemudi ojek online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com