Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Jadi Perusahaan Transportasi, Ini Tanggapan Grab Indonesia

Kompas.com - 06/04/2018, 21:02 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menginginkan agar perusahaan teknologi penyedia aplikasi transportasi dalam jaringan (daring) seperti Grab dan Go-Jek menjadi perusahaan transportasi. Tujuannya adalah agar pengemudi dapat berhubungan secara langsung dengan perusahaan tersebut.

Selama ini, yang terjadi adalah pengemudi transportasi daring hanya dinaungi oleh koperasi para pengemudi. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pihaknya tengah mempelajari dan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya.

Lalu, apa tanggapan Grab Indonesia mengenai keinginan pemerintah agar perusahaan teknologi penyedia transportasi daring berubah menjadi perusahaan transportasi? Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengungkapkan, pihaknya masih mempertimbangkan hal tersebut.

"Kami tentunya melakukan pendekatan dengan pemerintah. Kami diskusi langsung dengan pemerintah terkait regulasi dan membantu pemerintah," ujar Ridzki dalam media briefing di kantor pusat Grab Indonesia, Jumat (6/4/2018).

Baca juga: Aplikator Jadi Perusahaan Transportasi, Pengemudi Senang

Ridzki menuturkan, pihaknya terus melakukan diskusi secara menyeluruh dengan pemerintah. Selain itu, Grab juga melakukan diskusi dan meminta masukan dari mitra-mitra pengemudi Grab.

"Apa dampaknya dan keuntungannya ikuti aturan pemerintah itu mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa beri pendapat ke pemerintah," ujar Ridzki.

Sebelumnya, Menhub menyatakan, Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap menjadi satu-satunya payung hukum untuk legitimasi bagi pengemudi transportasi daring dalam operasionalnya. Menurut Budi, tidak ada pencabutan atau pembekuan maupun pembatalan dan penundaan terhadap PM tersebut.

Selama ini aplikator menerima langsung pengemudi yang seharusnya melalui badan hukum. Bila aplikator menjadi perusahaan transportasi, maka aplikator bisa berhubungan langsung dengan pengemudi atau sebaliknya.

Akan tetapi, Menhub tetap menjamin bahwa koperasi yang sudah menaungi para pengemudi tetap diberikan ruang.

Kompas TV Mereka berdiskusi langsung dengan presiden terkait tuntutan dan aspirasi para pengemudi ojek online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com