Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Perdagangan Ajak Pelaku Usaha Pahami Aturan SNI

Kompas.com - 08/04/2018, 15:07 WIB
Mutia Fauzia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemeterian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan pelaku usaha menyelanggarakan kegiatan Penyebarluasan Pemahaman Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perlindungan Konsumen Produk Pertanian, Kimia dan Aneka di Mal Kota Kasablanka Jumat (06/04/2018).

Acara tersebut bertujuan untuk mengajak para pelaku usaha untuk lebih memahami aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pentingnya penggunaan produk dengan standar SNI.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat serta
meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri. Selain itu, juga mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Plt. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Srie Agustina melalui keterangan pers, Jumat (06/04/2018).

Srie jiga menghimbau pelaku usaha untuk menghindari berbagai pelanggaran serta memahami kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 73/M-DAG/PER/9/2015.

Baca juga : Indonesia Belum Punya Aturan Wajib SNI Pengaman Kaca

Ketentuan pencatuman label tidak hanya berlaku untuk importir atau produsen, tetapi juga berlaku bagi pedagang pengumpul jika barang yang diperdagangkan mencantumkan merek milik pedagang pengumpul.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Wahyu Widayat menghimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan khususnya di bidang perlindungan konsumen.

Sementara itu, Wahyu menambahkan agar pelaku usaha benar-benar memahami dan mengerti ketentuan perlindungan kosnumen, pengawasan barang, dan penegakan hukum diperlukan dukungan dari berbagai instansi terkait. 

Kompas TV Pemerintah memastikan pasokan pangan jelang puasa dan lebaran telah memadai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com