Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peredaran Miras Oplosan Dampak Pelarangan Pemasaran Miras Resmi

Kompas.com - 08/04/2018, 18:00 WIB
Mutia Fauzia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Sugianto Tandra mengatakan, munculnya minuman beralkohol oplosan dan ilegal adalah efek samping dari pelarangan peredaran minuman beralkohol yang resmi terdaftar di minimarket dan toko pengecer lainnya.

Langkah pemerintah yang sudah menetapkan berbagai macam kebijakan untuk mengurangi konsumsi minuman beralkohol tidak efektif karena pasar konsumen minuman beralkohol di Indonesia tetap ada.

Menurut dia, tidak sulit mencari keberadaan minuman beralkohol oplosan dan tidak tercatat. Minuman seperti ini biasanya dengan mudah ditemui di warung, terutama di daerah pinggiran dan pedesaan.

Miras oplosan diproduksi secara rumahan, harganya juga relatif jauh lebih murah daripada yang resmi. Pelarangan ini justru berpotensi tinggi merusak kesehatan masyarakat.

Baca juga : Aprindo Minta Larangan Jual Minuman Beralkohol di Minimarket Dicabut

 

"Ketersediaannya juga membuat minuman beralkohol seperti ini lebih banyak dipilih daripada yang dijual secara resmi,” ujar Sugianto melalui keterangan pers pada Kamis (05/04/2018).

Sebagai informasi, ada tiga kebijakan yang mengatur konsumsi minuman beralkohol di Indonesia.

Pertama adalah menaikkan bea impor minuman beralkohol kategori B dan C menjadi 150 persen dari nilai barang yang diimpor.

Kedua adalah pembaharuan daftar bidang usaha yang tertutup terhadap penanaman modal asing atau terbuka dengan persyaratan tertentu (Daftar Negatif Investasi / DNI).

Lalu yang terakhir adalah pemberlakukan pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer lainnya agar minuman beralkohol jauh dari masyarakat.

Sejumlah pemerintah daerah juga memberlakukan larangan untuk minuman beralkohol di wilayah yurisdiksinya.

Baca juga : Kinerja 7-Eleven Tergerus Larangan Menjual Minuman Beralkohol

Fenomena kematian akibat konsumsi minuman keras oplosan dan minuman beralkohol ilegal kembali terjadi. Sebanyak delapan orang di Jagakarsa, Jakarta Selatan, tewas karena mengonsumsi minuman oplosan dan illegal.

Sebelumnya di Duren Sawit, Jakarta Timur, delapan orang meninggal karena mengonsumsi minuman yang sama. Kasus serupa juga terjadi di Depok, Jawa Barat, dan menewaskan enam orang.

Menyikapi fenomena yang berulang ini, CIPS menghimbau pemerintah untuk fokus memberantas minuman keras oplosan dan juga minuman beralkohol illegal (tercatat namun dijual bebas di tempat-tempat yang tidak memiliki izin) untuk mencegah jatuhnya jumlah korban yang lebih banyak.

Kompas TV Sevel Eleven Akhiri Masa Sulit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com