Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tips Bagi Harta Gono Gini yang Adil Setelah Bercerai

Kompas.com - 09/04/2018, 16:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com - Perceraian menjadi suatu hal yang sering terjadi di era modern. Setelah sekian lama hidup bersama, banyak pasangan yang memutuskan untuk bercerai karena adanya ketidakcocokan dalam hidup berumah tangga. Ditambah lagi berbagai permasalahan dan tekanan yang datang dari sana dan sini.

Selama proses perceraian berlangsung, satu hal yang tidak bisa luput dari kacamata adalah harta gono gini. Pembagian harta pun menjadi momen yang sangat krusial dan sering diperdebatkan pihak yang bercerai.

Agar proses perceraian tidak memanas, berikut tips pembagian harta gono gini yang bisa dipraktikkan.

Baca juga : Cerai Gaya Miliarder, Bayar Harta Gono-gini Senilai Rp 52 triliun!

1. Menghitung Jumlah Harga secara Menyeluruh

Langkah pertama yang bisa dilakukan saat membagi harta gono gini adalah menghitung jumlah harta yang dimiliki secara menyeluruh. Entah itu harta berwujud ataupun tidak berwujud.

Keduanya dihitung lebih dulu untuk mengetahui jumlah harta yang dimiliki.
Proses penghitungan jumlah harta harus dilakukan kedua pihak yang bercerai ditambah “pihak saksi”.

Apabila suatu hari salah satu pihak menuntut pihak lain akibat adanya kecurangan dalam proses penghitungan harta, pihak saksi dapat dijadikan “bukti kuat” untuk menjelaskan seluruh proses yang berkaitan dengan poin ini. Dengan begitu, kedua pihak yang bercerai sama-sama untung bukan malah merugi.

2. Menjual Harta yang Dimiliki

Proses penghitungan harta menjadi lebih mudah jika sudah dicairkan dalam bentuk cash atau uang tunai. Inilah mengapa rata-rata orang yang bercerai memilih untuk menjual sebagian harta yang dimiliki untuk mengetahui berapa yang harus diberikan kepada pihak yang satu dan pihak yang lainnya.

Baca juga : Tips Mengatasi Masalah Keuangan bagi Wanita Muda yang Baru Bercerai

Proses penjualan harta bisa dilakukan apabila pihak yang bercerai sama-sama setuju untuk menjualnya. Adapun harta yang paling sering dijual untuk dibagikan berupa rumah, apartemen, tanah, mobil, dan perhiasan.

3. Membagi Harta Sama Rata

Setelah menjual seluruh atau sebagian dari harta, selanjutnya adalah membagikan harta dalam porsi yang sama. Apabila suami mendapatkan Rp 2 miliar, istri pun harus mendapat Rp2 miliar. Kondisi ini berlaku jika pihak yang bercerai belum dianugerahi anak.

Namun, ketika sudah dikaruniai anak, porsi pembagian harta harus dilakukan menurut ketetapan hukum yang berlaku.

Salah satu pihak yang mendapat “hak asuh anak” berhak mendapat porsi yang lebih besar karena memiliki tanggung jawab besar untuk merawat dan membiayai anak tersebut hingga anak tumbuh dewasa nanti.

4. Membeli Kembali Harta yang Dijual

Halaman:



Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com