Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Rilis 18 Entitas Investasi Ilegal, Ini Daftarnya

Kompas.com - 10/04/2018, 12:02 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 18 entitas.

Satgas Waspada Investasi menyatakan, 18 entitas itu diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

Sementara itu, kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

Baca juga: Bappebti Pastikan Perusahaan Berjangka PT GKIB Tidak Termasuk Perusahaan Investasi Ilegal

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya," sebut Tongam.

Berikut ini adalah 18 entitas investasi yang dimaksud OJK, berdasarkan pernyataan resmi yang diterbitkan OJK, Selasa (10/4/2018).

1. Agen Kuota Exclusive http://www.kuotaaxclusive.com/
Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin

2. PT Duta Network Indonesia
Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin

3. KH Pulsa/khpulsa.id/khpulsa.com/ Pulsa Center
Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin

4. PT Citra Travelindo Jaya/ Java Travel/ https://travelpreneur.academy/
Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin

5. PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass
Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin

6. UFS Atomy
Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc

7. Atomyindo.com
Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc

8. Ufs100.com
Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc

9. Powerful Network Building (PNB)
Jasa pelatihan secara multi level marketing (MLM)

10. Cavallo Coin/ cavallocoin.co/ cavallocoin.net/ www.cavallo-coin.com
Cryptocurrency

11. Voltroon/https://voltroon.com
Cryptocurrency

12. Bitwincoin/Bitwincoin.com/https://bwex.co/
Cryptocurrency

13. Java Coin/javacoin.co
Cryptocurrency

14. WX Coin/wxcoins.com
Cryptocurrency

15. Cryptolabs/https://cryptolabs.biz/
Cryptocurrency

16. www.unosystem.us
Investasi Uang

17. PT Pollywood Internasional Indonesia
Investasi Saham

18. PT Seraya Investama Indonesia/www.serayainvestama.com
Pialang Berjangka tanpa izin

Kompas TV Pelaku menawarkan investasi pulsa listrik dan telepon seluler melalui internet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com