Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CIPS: Permendag Soal Pembatasan Alhokol Harus Dikaji Ulang

Kompas.com - 11/04/2018, 06:00 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyarankan pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2015 yang mengatur minuman beralkohol.

Pasalnya aturan itu dianggap tidak berfungsi sebagaimana diharapkan, dan malah memicu masalah baru.

Permendag itu mestinya berlaku untuk membatasi konsumsi alkohol di Indonesia. Namun efeknya justru membuat minuman beralkohol legal sulit dijangkau oleh konsumen yang ingin minum.

Para konsumen yang tidak bisa menjangkau minuman legal itu pun beralih ke minuman beralkohol oplosan, yang berbahaya. Bahkan jumlah peminum minuman oplosan yang meninggal jadi semakin meningkat.

Peneliti CIPS Sugianto Tandra mengatakan maraknya konsumsi minuman beralkohol oplosan justru diakibatkan oleh terbatasnya akses terhadap minuman beralkohol legal, seperti pelarangan minimarket untuk menjual alkohol Tipe A (alkohol kurang dari 5persen).

Karena itu dia menyarankan agar kebijakan dalam Permendag nomor 6 tahun 2015 harus dicabut untuk ikut menurunkan korban jiwa yang diakibatkan oleh minuman beralkohol oplosan.

“Jatuhnya korban akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan terkait dengan beberapa hal. Salah satunya adalah kebijakan pembatasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di daerah. Kedua pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko lainnya,” ujar Sugianto dalam keterangan resminya pada Kompas.com, Selasa (10/4/2018).

Berdasarkan data CIPS, terdapat peningkatan jumlah kematian akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan pada periode tahun 2014 hingga 2018. Jumlah kematian akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan pada periode ini berjumlah 546. Sedangkan pada periode tahun 2008 hingga 2013 berjumlah 232.

Pada periode Januari hingga April 2018. sebanyak 72 nyawa sudah melayang akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan. Kejadian yang berlangsung di beberapa lokasi yaitu Cicalengka (Kab. Bandung), Jakarta, Bogor, Kota Bandung, Tangerang, Bekasi, Padalarang (Kab. Bandung Barat), dan di Kabupaten Keerom, Papua diakibatkan oleh mudahnya akses ke minuman beralkohol oplosan dan juga karena murahnya harga.

Selain itu, pengenaan pajak cukai yang tinggi terhadap alkohol legal juga berkontribusi pada tingginya konsumsi minuman beralkohol oplosan. Pasalnya kebijakan itu menyebabkan harga minuman beralkohol yang legal jadi terlalu mahal dan sulit dijangkau oleh konsumen.

“Tingginya harga dan terbatasnya persediaan minuman beralkohol legal membuat konsumen memilih minuman oplosan yang memang jauh lebih murah dan banyak tersedia di sekitar tempat tinggal mereka," jelas Sugianto.

Sugianto mengakui jumlah konsumen maupun volume konsumsi alokohol di Indonesia termasuk paling kecil di dunia. Namun kebijakan pemerintah tidak boleh mengesampingkan mereka yang tergolong konsumen, terutama yang berasal dari kalangan kurang mampu.

Ketimbang melarang konsumsi, menurut Sugianto, akan lebih baik bila kebijakan difokuskan untuk meningkatkan edukasi mengenai bahaya alkohol.

seandainya konsumen memilih untuk tetap minum, maka harus dipastikan mereka mendapatkan akses untuk mengonsumsi minuman beralkohol yang legal. Konsumen juga berhak atas informasi yang jelas agar sadar untuk mengonsumsi alkohol secara bijaksana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com