JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno telah meneken akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96 persen pada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk kepada PT Pertamina (Persero). Dengan ditandatanganinya akta tersebut, maka Holding BUMN Migas resmi berdiri.
Dalam holding tersebut, Pertamina sebagai induk perusahaan (holding) dan PT PGN Tbk sebagai anggota holding.
Pembentukan holding BUMN Migas ini sesuai arahan Presiden pada Oktober 2016 yang dituangkan dalam Roadmap Pengembangan BUMN yang telah dikordinasikan dengan berbagai pihak terkait. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media F Harry Sampurno mengatakan, langkah selanjutnya adalah proses integrasi PT Pertagas yang merupakan anak usaha Pertamina ke PGN.
"Sehingga PGN akan menjadi Sub-Holding Gas di bawah Pertamina," kata Harry dalam pernyataan resmi, Rabu (11/4/2018).
Baca juga : Inalum Respons Positif MA yang Tolak Gugatan Uji Materiil Holding BUMN Pertambangan
Tim gabungan dari Pertamina dan PGN terus menuntaskan rencana integrasi dimaksud dengan sasaran tercapainya konsolidasi keuangan yang sehat dan tax planning yang optimal.
"Dengan masuknya PT Pertagas ke PGN maka PGN akan menjadi pengelola midstream sampai distribusi dan niaga gas," ucap Harry,
Harry menjelaskan, Menteri Rini juga telah menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Pertamina terkait perubahan atau peningkatan modal dan menyetujui pula integrasi PT Pertagas ke dalam PGN.
Beberapa pertimbangan yang disampaikan Direksi Pertamina dalam mengintegrasikan Pertagas ke dalam PGN antara lain lini bisnis yang sama dalam hal transportasi dan niaga gas, terdapat potensi penghematan biaya operasional dan belanja modal karena hilangnya tumpang tindih dalam pengembangan infrastruktur.
Selain itu dapat menciptakan infrastruktur gas yang terintegrasi, menciptakan kinerja keuangan konsolidasi yang sehat, memperkuat struktur permodalan PGN sehingga membuka ruang untuk meningkatkan kapasitas hutang untuk pengembangan bisnis gas, serta meningkatkan setoran dividen serta pajak kepada negara.
Terkait dengan terlewatinya batas waktu 60 hari penandatanganan Akta Pengalihan Saham,
Sebagaimana dipersyaratkan pada keputusan RUPS Luar Biasa PGN pada 25 Januari 2018 lalu, menurut Harry keputusan tersebut akan dikukuhkan kembali pada RUPS Tahunan PGN pada 26 April 2018 mendatang. Dengan demikian, terlewatinya batas waktu 60 hari dimaksud bukan berarti holding BUMN Migas batal.