Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi XI Setujui RUU AFAS dengan Catatan

Kompas.com - 11/04/2018, 21:06 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI menyatakan setuju dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) protokol ke enam komitmen layanan keuangan dalam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS). RUU yang sudah dibahas sejak 2015 ini disepakati oleh seluruh fraksi untuk selanjutnya dibahas di tingkat berikutnya melalui rapat paripurna DPR RI.

"Kami menyambut baik RUU AFAS sudah disetujui di tingkat pertama. Secepatnya di tingkat paripurna akan disetujui," kata Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo yang menghadiri rapat kerja di Komisi XI pada Rabu (11/4/2018) malam.

Turut serta dalam raker tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, serta perwakilan seluruh fraksi di Komisi XI. Fraksi yang menyetujui RUU AFAS adalah Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, PPP, PKB, PKS, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, serta Partai Hanura.

Meski menyatakan setuju, beberapa fraksi mengemukakan sejumlah catatan terhadap RUU tersebut. Anggota Komisi XI fraksi PAN, Jon Erizal, mengusulkan supaya pemerintah wajib menyertakan industri terkait setiap ada kerja sama dengan negara lain dalam koridor RUU AFAS.

Baca juga: OJK: Kalau Tidak Kolaborasi, Perbankan Bisa Tergilas Fintech

"Pemerintah juga harus memastikan manfaat aturan ini bisa dirasakan dan memastikan perjanjian yang ada bisa diimplementasikan di negara tersebut," tutur Jon.

Catatan lain datang dari anggota Komisi XI fraksi PPP Elviana. Elviana berpesan, meski RUU ini berdampak positif terhadap industri jasa keuangan Indonesia, namun perlu dicermati potensi hadirnya tenaga kerja asing dan dominasi kepemilikan asing yang berpotensi mengakibatkan capital outflow.

"Batas kepemilikan asing dan tenaga kerja asing ini perlu dibahas lebih detail lagi," ujar Elviana.

Anggota Komisi yang lain memberi catatan dan masukan dalam bentuk dokumen tertulis yang tidak dibacakan di forum atas pertimbangan keterbatasan waktu. Komisi XI berharap, RUU AFAS ini juga bisa mendorong pertumbuhan tingkat investasi sehingga berdampak pada peningkatan penetrasi asuransi dan pasar modal.

Setelah UU AFAS diterapkan, Indonesia bisa buka cabang bank ke luar negeri sesuai dengan jumlah sama dengan bank asing yang beroperasi di Tanah Air. Sebagai gambaran, saat ini ada dua bank asal Malaysia yang beroperasi di Indonesia, yakni Maybank dan CIMB.

"Kalau misalnya Malaysia sekarang sudah punya Maybank dan CIMB, nanti Indonesia akan punya hak memasukkan dua bank ke Malaysia. Kita akan diberikan national treatment sehingga ada kemudahan membuka bank di Malaysia dan dapat free access," sebut Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com