Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Putusan Praperadilan Kasus Century, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Kompas.com - 11/04/2018, 22:39 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan proses hukum kasus dugaan korupsi Bank Century kepada pihak yang berwenang. Pernyataan itu disampaikan Sri Mulyani ketika dimintai tanggapan mengenai hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan kasus tersebut oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Dalam salah satu butir putusan, hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan beberapa pihak lain sebagai tersangka. Adapun saat itu, Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di mana Boediono jadi salah satu anggotanya.

"Saya serahkan ke KPK," kata Sri Mulyani di gedung DPR/MPR RI, Rabu (11/4/2018) malam.

Kala itu, KSSK berperan sebagai pengambil keputusan untuk menyelesaikan kasus Bank Century. Ketika ditanya lebih lanjut, Sri Mulyani enggan berkomentar lagi dan beranjak pergi usai rapat kerja dengan Komisi XI di gedung DPR RI.

Baca juga: Wapres: Putusan Prapradilan Kasus Bank Century Aneh Juga...

PN Jakarta Selatan mengeluarkan putusan dengan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PNJKT.SEL yang dibacakan oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar. Dalam putusan itu, ada poin yang memerintahkan KPK selaku termohon untuk menetapkan Boediono bersama Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan lainnya sebagai tersangka.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, dirinya sudah enam kali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus Bank Century. Boyamin mengajukan praperadilan karena menilai KPK belum mengusut tuntas kasus tersebut.

Terhadap putusan tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu. Menurut Febri, KPK akan lihat sejauh mana putusan itu bisa diimplementasikan karena amar putusan tersebut dinilai relatif baru dari berbagai jenis putusan praperadilan selama ini.

Kompas TV MA masih mengkaji putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan, untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com