Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permasalahan Permodalan Bank Muamalat yang Tak Kunjung Usai

Kompas.com - 12/04/2018, 09:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah permodalan yang dihadapi Bank Muamalat belakangan ini ikut manarik perhatian Komisi XI DPR RI.

Hingga akhir Desember 2017, rasio kecukupan modal Muamalat--yang saat ini masuk kategori BUKU 3-- di level 13,62 persen. Jumlah tersebut di bawah rata-rata CAR bank syariah BUKU 3 yang berada di level 14,25 persen.

Hal ini mendorong Komisi XI DPR RI memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Manajemen Bank Muamalat untuk menghadiri Rapat Kerja (Raker) pada Rabu (11/4/2018).

Dalam raker tersebut, Komisi XI DPR mempertanyakan masalah sebenarnya yang menimpa Bank Muamalat kepada OJK.

"Saat ini Bank Muamalat menghadapi permasalahan pemodalan sehingga Komisi XI merasa perlu mengundang OJK dan Bank Muamalat untuk menjelaskan kondisi tersebut," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hafidz Thohir.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pun memberikan keterangan bahwa pada dasarnya bank syariah pertama di Indonesia tersebut berada dalam kondisi baik, tetapi membutuhkan tambahan permodalan untuk ekspansi bisnis dan menumbuhkan perusahaannya lebih besar lagi.

"Saat ini Bank Muamalat beroperasi secara normal dengan likuiditas cukup kuat dan dana sustain peemodalan terjaga di atas minimum threshold lima persen. Bank ini basic businessnya bagus hanya perlu tambaham modal agar bisa berkembang lebih besar lagi," jelas Wimboh.

Permasalahan terkait permodalan itu muncul tatkala banyak nasabah besar mengalami kesulitan cashflow imbas menurunnya harga komoditas.

Bank-bank dengan permodalan cukup besar tidak terganggu dengan kondisi tersebut. Namun, lain halnya dengan Bank Muamalat yang kondisi permodalannya dinilai pas-pasan.

"Oleh karena itu kita minta pemegang saham pengendalinya untuk menambah modal. Nah khusus Muamalat ini ternyata pemegang saham pengendalinya ada kendala aturan internal mereka yang tidak boleh menempatkan modal dalam threshold dengan presentasi tertentu," terang Wimboh.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana yang turut hadir mendampingi Wimboh menambahkan bahwa Islamic Development Bank (IDB) selaku pemegang saham pengendali dengan presentase 32,74 persen, terbatas dalam hal penyertaan modal ke Bank Muamalat.

"Penyertaan maksimumnya itu 22 persen dan itu membuat IDB enggak bisa tambah modal lagi. Sementara pemegang saham besar lainnya juga mengalami masalah sama, sedang konsolidasi," tutur Heru.

Sebagai informasi, bahwa selain IDB pemegang saham Bank Muamalat lainnya adalah Bank Boubyan 22 persen, Atwil Holding Limited 17,91 persen, dan National Bank of Kuwait 8,45 persen serta sisanya dimiliki oleh perorangan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Menarik Banyak Investor

Kendati tengah "ngos-ngosan" dalam segi permodalan, hal itu tak menyurutkan keinginan banyak investor untuk mencoba masuk ke Bank Muamalat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com