Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Sambung Listrik di Daerah 3T Mencapai 150 Kali Lipat dari Jawa

Kompas.com - 12/04/2018, 11:26 WIB
Aprillia Ika

Penulis

NUSA DUA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basyir menegaskan pentingnya kerja sama antara PLN dengan Kejaksaan dalam rangka melakukan efisiensi pelaksanaan proyek infrastruktur.

Dengan kerja sama tersebut, PLN bisa menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mendapatkan pendapat hukum dari Kejaksaan.

Hal dipaparkan Sofyan Basyir dalam pidato sambutannya di acara Penandatanganan Kesepakatan PLN dan Kejaksaan RI di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/4/2018).

Baca juga : Selesaikan Proyek 35.000 MW, PLN Gandeng Kejaksaan Agung

Sofyan mengatakan, selama 3 tahun terakhir pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan dan sudah mendapatkan sekitar 300 legal opinion untuk menyelesaikan kasus-kasus perdata terkait proyek pembangkit.

Pada hari ini, Kamis (12/4/2018), PLN memperbaharui kerja sama tersebut untuk kurun waktu 3 tahun mendatang.

PLN sendiri sejak 2014 memiliki sejumlah tugas yang harus diselesaikan pada 2019.

Pertama, program pembangkit 35.000 mega watt (MW), pembangunan transmisi 46.000 kilometer serta pembangunan gardu induk sebesar 109.000 mega volt ampere.

Baca juga : Menteri Rini: Terima Kasih Jaksa Agung, kalau Tidak Diingatkan Kami Bisa Kepleset...

Kedua, program carry over proyek pembangkit sebelumnya sebesar 7.000 MW. Proyek ini melanjutkan proyek 10.000 MW yang belum selesai. Program ini yakni Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-2)

Ketiga, proyek listrik desa untuk desa terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Dalam kurun 3 tahun PLN sudah melistriki 6.000 desa.

Sofyan Basyir menggarisbawahi pentingnya jaminan hukum bagi PLN untuk memperkuat elektrifikasi daerah 3T.

Dia mengatakan, perbandingan elektrifikasi antara Jakarta dan Jawa dengan daerah 3T bisa 150 kali lipat lebih mahal.

Untuk di Jakarta dan Jawa hanya Rp 1 juta-Rp 2 juta per rumah tangga. Sementara pedalaman Papua dan Maluku biaya pasang listrik per rumah tangga bisa mencapai Rp 150 juta-Rp 200 juta. Biaya pasang listrik mahal karena jumlah pelanggan sulit sementara mobilisasi peralatan sulit.

"Banyak tantangan dan hambatan. Oleh karena itu perlu kerja sama dengan banyak pihak dan salah satunya Kejaksaan," kata Sofyan.

"Kepada Kejaksaan, kami hanya bisa mengucapkan terima kasih, terima kasih dan terimakasih karena program kami berjalan dengan baik," pungkas Sofyan.

Seperti diketahu, PLN dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI menandatangani kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/04/2018).

Berdasarkan agenda acara, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati A.

Kemudian, diikuti dengan penandatanganan kesepakatan serupa antara General Manager dan Direktur Utama Anak Perusahaan PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno bersama Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo turut menyaksikan penandatanganan kerja sama ini.

Kerja sama kedua pihak ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya. Kerja sama ini akan berlaku selama tiga tahun.

Kompas TV Diperkirakan, subsidi akan membengkak karena listrik tidak naik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com