Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Awal April, KKP Amankan 26 Kapal Ikan Ilegal

Kompas.com - 12/04/2018, 21:12 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengamankan 26 kapal ikan yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia. Kumpulan kapal ikan yang diamankan itu tercatat dari Januari hingga 10 April 2018.

"Kapal pengawas perikanan KKP telah menangkap 26 kapal ilegal yang terdiri dari 3 kapal Vietnam, 2 kapal Filipina, 1 kapal Malaysia, dan 20 kapal Indonesia," kata Direktur Jenderal PSDKP Nilanto Perbowo  melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (12/4/2018).

Selain mengamankan kapal ikan yang beroperasi secara ilegal, KKP turut mengamankan 9 unit rumpon ilegal yang diduga dimiliki oleh pemilik kapal ikan asing yang baru saja diamankan. Kapal yang dimaksud adalah dua kapal berbendera Filipina yang diduga beroperasi ilegal di perairan Sulawesi, Sabtu (9/4/2018).

Rumpon atau fish aggregating devices (FADs) ini berfungsi untuk mengumpulkan ikan-ikan laut di tempat tertentu, sehingga lebih mudah ditangkap. Mengenai penggunaan rumpon, Nilanto menyebutkan harus ada Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR) untuk operasionalnya.

Baca juga: Duterte Bakal Tembak Kapal Pencuri Ikan di Perairan Filipina, Apa Kata Susi?

"Pemasangan rumpon diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2014. Hal ini diatur dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya perikanan," tutur Nilanto.

Adapun dampak pemasangan rumpon yang tidak sesuai adalah dapat mengganggu jalur migrasi ikan di kawasan tertentu. Selain perlu memiliki SIPR, pemasangan rumpon harus sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang menyertakan daerah penangkapan ikan tanpa mengganggu alur pelayaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com