Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Aplikator Wajib Jadi Perusahaan Transportasi Umum

Kompas.com - 12/04/2018, 23:20 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana menegaskan bahwa aplikator seperti Grab dan Go-Jek wajib berubah menjadi perusahaan transportasi angkutan umum.

Oleh sebab itu, Menhub Budi Karya Sumadi tengah mempersiapkan Permen baru guna mewajibkan kebijakan tersebut.

"Ya kan namanya aturan, rela atau tidak rela, suka tidak suka kalau itu sudah jadi aturan ya wajib," kata Cucu kepada wartawan di Gedung Karsa Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Cucu menambahkan, jika Permenhub itu sudah keluar dan aplikator enggan mengubah statusnya menjadi perusahaan transportasi umum maka akan ada hukuman bagi perusahaan tersebut.

Baca juga: Ini Alasan Kemenhub soal Aplikator Harus Jadi Perusahaan Transportasi

Namun demikian, Cucu mengatakan kalau hukumannya bukan berupa denda material atau lainnya melainkan sanksi secara administratif.

"Ada denda administratif. Kalau di dalam regulasi kita, di dalam amanat Undang Undang, sanksinya itu kan sanksi administratif. Bisa pembekuan, pencabutan, dan lainnya," sebut dia.

Berkaitan dengan hal tersebut, Cucu mengatakan kalau pihaknya masih membicarakan secara substansial agar bisa dimasukkan ke dalam Permenhub yang baru itu.

Kompas TV Organda mendesak adanya kesetaraan antara angkutan onlie dan konvensional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com