Ucapan Sukarela itu kemudian diamini oleh Adriawan. Menurutnya perkembangan perusahaan fintech di Indonesia saat ini tak terlepas dari masalah-masalah keuangan itu.
Rendahnya inklusi keuangan yang disebut Sukarela membuat fintech menjadi alternatif bagi masyarakat yang belum tersentuh jasa keuangan.
Kemudian, karena adanya financial gap pada kredit UMKM membuat para pengusaha UMKM mencari alternatif kredit melalui layanan fintech.
"Lalu bonus demografi unik di Indonesia juga membuat pertumbuhan perusahaan layanan fintech begitu pesat ditambah dengan bertambahnya infrastruktur internet yang begitu masif dalam lima tahun terakhir," ungkap Adriawan.
Hingga Januari 2018, tercatat sebanyak 135 perusahaan fintech berdiri di Indonesia dengan pertumbuhan volume bisnis hingga Rp 3,5 triliun selama setahun terakhir.
Proses seleksi
Adapun layanan yang wajib mendaftarkan diri ke OJK adalah layanan fintech yang sudah tergabung di dalam Aftech
"Di dalam draf kami itu perusahaab fintech harus pertama mencatatkan layanannya sebelum bisa terdaftar di OJK," kata Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Keuangan Mikro OJK Fithri Hadi.
Setelah mendaftar ke OJK, layanan fintech tersebut akan diobservasi dan diseleksi oleh OJK menggunakan pendekatan regulatory sandbox.
Setidaknya ada dua kriteria yang digunakan oleh OJK untuk menentukan apakah sebuah layanan fintech tersebut bisa terdaftar di OJK.
"Layanan fintech ini harus punya inovasi yang menunjukkan kebaruan. Kemudian setelah itu memiliki kebermanfaatan bagi masyarakat," imbuh Hadi.
Penilaian dari OJK pun tak berhenti sampai di situ. Tidak semua layanan fintech yang tercatat dan kemudian masuk ke dalam regulatory sandbox bisa terdaftar di OJK.
Sukarela kemudian menyampaikan, ada tiga putusan dari OJK yang bakal keluar setelah proses regulatory sandbox selesai dilakukan oleh OJK.
Pertama, OJK akan membuat layanan fintech terdaftar apabila memenuhi unsur inovasi kebaruan dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
Yang kedua, jika OJK menemukan layanan fintech tidak memenuhi dua kriteria tersebut maka akan diberi kesempatan untuk memperbaiki model bisnis dan komponen lainnya selama kurun waktu 12 bulan.
"Setelah itu, mereka bisa kembali mencatatkan diri di OJK. Jika berhasil diperbaiki maka layanan fintech itu bisa beroperasi, tetapi kalau tidak layak dan layanannya berbahaya bagi masyarakat, OJK bisa menghentikan layanan fintech yang sudah tercatat itu," pungkas Sukarela.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.