Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Segera Diterbitkan, Layanan Fintech Wajib Terdaftar di OJK

Kompas.com - 14/04/2018, 10:21 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan sebuah aturan guna meregulasi keberadaan layanan perusahaan financial technology atau fintech di Indonesia.

Bakal diterbitkannya peraturan tersebut tak terlepas dari pesatnya pertumbuhan perusahaan fintech di dalam negeri.

Berdasarkan data Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), saat ini terdapat 135 perusahaan fintech yang menjalankan layanan di Indonesia.

"Saat ini sudah ada 135 perusahaan fintech yang terdiri dari lima sektor, yakni payment landing, capital market, insurance, market profesioning, dan peer to peer," ungkap Waketum Fintech Adriawan Gunadi kepada awak media di Kantor OJK Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Adriawan menambahkan, dari lima sektor perusahaan fintech tersebut, peer to peer menjadi yang terbanyak dengan jumlah 52 perusahaan.

Kendati demikian, belum semua layanan dari perusahaan fintech itu tercatat di OJK.

Deputi Komisioner Institut OJK Sukarela Batunanggar menjelaskan, baru 44 perusahaan fintech yang tercatat di OJK per April 2018 ini.

"Sebanyak 43 perusahaan fintech sektor peer to peer dan satu fintech syariah sudah tercatat di OJK menurut data 10 April lalu," kata Sukarela.

Itulah mengapa OJK bakal segera menerbitkan peraturan yang mewajibkan layanan perusahan fintech terdaftar di OJK, selain untuk memberikan perlindungan kepada konsumen ketika menggunakan layanan fintech tersebut.

Tumbuh pesat

Pertumbuhan perusahaan fintech yang cukup pesat itu bukannya tanpa alasan. Adriawan menerangkan saat ini perusahaan fintech bisa berkembang karena beberapa faktor yang berkaitan dengan keuangan dan teknologi informasi dalam negeri.

Masalah di sektor keuangan itu kemudian seolah menjadi berkah tersendiri bagi pertumbuhan perusahaan fintech di Indonesia.

"Masih ada isu mendasar yang belum selesai. Inklusi baru 36 persen karena masih banyak masyarakat yang belum tersentuh jasa keuangan. Kedua keberadaan UMKM yang banyak tak diimbangi porsi kredit UMKM yang masih relatif kecil, kurang lebih 20 persen dan itu menimbulkan financial gap yang perlu diisi," jelas Sukarela.

Inovasi keuangan digital kemudian dinilai Sukarela bisa mengatasi masalah tersebut. OJK pun kemudian memberikan perhatian lebih bagi perusahaan yang bergerak di bidang layanan fintech.

"Karena itu OJK sudah membentuk grup keuangan inovasi digital dan mikro yang tugasnya melakukan resaerch and development dalam rangka menyusun kebijakan fintech ke depan agar bisa berkembang baik dan mendorong lembaga jasa keuangan menyongsong era digital," sambung Sukarela.

Ucapan Sukarela itu kemudian diamini oleh Adriawan. Menurutnya perkembangan perusahaan fintech di Indonesia saat ini tak terlepas dari masalah-masalah keuangan itu.

Rendahnya inklusi keuangan yang disebut Sukarela membuat fintech menjadi alternatif bagi masyarakat yang belum tersentuh jasa keuangan.

Kemudian, karena adanya financial gap pada kredit UMKM membuat para pengusaha UMKM mencari alternatif kredit melalui layanan fintech.

"Lalu bonus demografi unik di Indonesia juga membuat pertumbuhan perusahaan layanan fintech begitu pesat ditambah dengan bertambahnya infrastruktur internet yang begitu masif dalam lima tahun terakhir," ungkap Adriawan.

Hingga Januari 2018, tercatat sebanyak 135 perusahaan fintech berdiri di Indonesia dengan pertumbuhan volume bisnis hingga Rp 3,5 triliun selama setahun terakhir.

Proses seleksi

Adapun layanan yang wajib mendaftarkan diri ke OJK adalah layanan fintech yang sudah tergabung di dalam Aftech

"Di dalam draf kami itu perusahaab fintech harus pertama mencatatkan layanannya sebelum bisa terdaftar di OJK," kata Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Keuangan Mikro OJK Fithri Hadi.

Setelah mendaftar ke OJK, layanan fintech tersebut akan diobservasi dan diseleksi oleh OJK menggunakan pendekatan regulatory sandbox.

Setidaknya ada dua kriteria yang digunakan oleh OJK untuk menentukan apakah sebuah layanan fintech tersebut bisa terdaftar di OJK.

"Layanan fintech ini harus punya inovasi yang menunjukkan kebaruan. Kemudian setelah itu memiliki kebermanfaatan bagi masyarakat," imbuh Hadi.

Penilaian dari OJK pun tak berhenti sampai di situ. Tidak semua layanan fintech yang tercatat dan kemudian masuk ke dalam regulatory sandbox bisa terdaftar di OJK.

Sukarela kemudian menyampaikan, ada tiga putusan dari OJK yang bakal keluar setelah proses regulatory sandbox selesai dilakukan oleh OJK.

Pertama, OJK akan membuat layanan fintech terdaftar apabila memenuhi unsur inovasi kebaruan dan kebermanfaatan bagi masyarakat.

Yang kedua, jika OJK menemukan layanan fintech tidak memenuhi dua kriteria tersebut maka akan diberi kesempatan untuk memperbaiki model bisnis dan komponen lainnya selama kurun waktu 12 bulan.

"Setelah itu, mereka bisa kembali mencatatkan diri di OJK. Jika berhasil diperbaiki maka layanan fintech itu bisa beroperasi, tetapi kalau tidak layak dan layanannya berbahaya bagi masyarakat, OJK bisa menghentikan layanan fintech yang sudah tercatat itu," pungkas Sukarela.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com