Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nindya Karya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Penjelasan Dirut

Kompas.com - 14/04/2018, 16:46 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Nindya Karya (Persero) Tbk Indradjaja Manopol menjelaskan duduk perkara atas penetapan Nindya Karya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek dermaga Sabang tahun anggaran 2011-2016 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi ketika 2012 itu ada dana kurang lebih Rp 44 miliar yang merupakan hasil manfaat atas proyek dermaga Sabang sudah di-freeze oleh KPK sampai 2017 kemarin," kata Indradjaja saat ditemui di Sentul, Bogor, Sabtu (14/4/2018).

Indradjaja menambahkan, peristiwa itu terjadi pada masa direksi sebelumnya karena dia menyatakan baru masuk Nindya Karya pada Agustus 2014.

Pihaknya kemudian mempertanyakan apakah dana tersebut bisa digunakan, tetapi pada akhirnya itu tetap dibekukan oleh KPK.

Baca juga: BUMN Nindya Karya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Tanggapan Menteri Rini

Berkaitan dengan hal tersebut, Indradjaja pun mengaku siap jika harus bertanggung jawab atas keberadaan dana itu.

"Mungkin ini sebagai konsekuensi bagi korporasi untuk mempertanggung jawabkan secara hukum atas hasil manfaat yang sudah diambil dari proyek Sabang. Tentunta kami mengikuti aturan-aturan hukum itu sepanjang itu semua untuk memperbaiki korporasi agar lebih baik ke depannya," tuturnya.

KPK menetapkan PT Nindya Karya sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang menggunakan anggaran tahun 2006-2011. BUMN itu dijerat bersama dengan PT Tuah Sejati.

Kedua perusahaan tersebut dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 313 miliar dalam pembangunan dermaga Sabang dengan nilai proyek mencapai Rp 793 miliar.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com