Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aftech Ajukan Draft Kode Etik Fintech ke OJK

Kompas.com - 14/04/2018, 19:10 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melesatnya pertumbuhan perusahaan financial technology (fintech) di Indonesia membuat Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) berniat menerbitkan code of conduct atau kode etik terkait industri fintech peer to peer (p2p) lending.

Diharapkan dengan dibentuknya kode etik itu bisa menjadi panduan, pengawasan, dan operasional perusahaan fintech yang ada di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Aftech Adrian Gunadi mengatakan, draft soal kode etik sudah diajukan pihaknya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia berharap OJK bisa memberikan saran atau masukan, utamanya untuk bagian edukasi dan perlindungan konsumen.

Baca juga: 44 Perusahaan Fintech Telah Tercatat di OJK

"Drafnya itu sekarang sudah masuk dan ditinjau oleh OJK. Saya harap akan ada masukan dan revisi dari OJK sebelum bisa diluncurkan. Pada dasarnya itu tidak masalah sama sekali sehingga kode etik ini mendapatkan dukungan dari OJK," sebut Adrian di Kantor OJK Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Kode etik itu kemudian akan mengatur mengenai transparansi, tata kelola perusahaan dan perlindungan konsumen.

Lewat cara itu, Aftech ingin supaya semua perusahaan fintech memiliki aturan perilaku pasar atau market conduct yang sama atau seragam. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan informasi dan edukasi yang menyeluruh.

"Misalnya informasi yang ditampilkan di website perusahaan fintech harus seragam dan transparan sehingga masyarakat mendapat info yang cukup dan tidak sepotong-potong," kata Adrian.

Kode etik ini ke depannya tidak hanya mengatur bisnis fintech P2P lending, tetapi juga terhadap inovasi keuangan digital lainnya seperti asuransi digital dan capital market.

Pasalnya, bisnis fintech tiap tahun terus berkembang dan beragam dari sisi pemilihan target pasar, model bisnis dan regulasinya.

Adrian menambahkan, Aftech tidak segan mengeluarkan perusahaan fintech dari keanggotaan apabila terbukti melanggar kode etik tersebut. Jika keluar dari keanggotaan berarti juga tidak akan bisa terdaftar sebagai perusahaan fintech resmi di OJK.

"Kalau tidak memenuhi code of conduct, perusahaan tidak bisa masuk asosiasi sesuai Peraturan (POJK) Nomor 77 tahun 2016. Perusahaan juga tidak bisa terdaftar di OJK, karena yang bisa itu harus masuk asosiasi lebih dulu," tandas Adrian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com