Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aneka Kebijakan Terkait Transaksi Non-Tunai di Indonesia

Kompas.com - 15/04/2018, 10:39 WIB
Aprillia Ika

Editor

Sumber AFTECH

KOMPAS.com - Salah satu manfaat dari perkembangan teknologi digital adalah kecepatan. Dalam hal transaksi keuangan, jika beberapa tahun lalu pembayaran tunai masih menjadi pilihan utama, kini masyarakat mulai melakukan transaksi secara non-tunai dengan alasan kecepatan dan kepraktisan.

Teknologi finansial (tekfin) atau fintech hadir untuk menyediakan teknologi yang dapat memenuhi kebutuhan akan kecepatan tersebut.

Selain itu, adanya smartphone yang semakin canggih dengan harga yang semakin terjangkau, serta layanan infrastruktur telekomunikasi yang senantiasa ditingkatkan kualitasnya, turut mengubah kebiasaan masyarakat.

Seperti yang dapat dilihat pada survei yang dilakukan oleh JakPat Mobile Survey terhadap 2.384 responden di seluruh Indonesia, lebih dari separuh responden melakukan transaksi isi ulang pulsa atau beli paket data secara non-tunai.

Selain itu, membayar pesan antar makanan, bayar transportasi umum, hingga belanja di minimarket juga banyak dilakukan secara non-tunai. Lebih menghemat waktu, tenaga dan tentunya, uang.

Daftar transaksi nontunai yang biasa dilakukan oleh masyarakatDok. AfTech Daftar transaksi nontunai yang biasa dilakukan oleh masyarakat

Kebijakan Pemerintah untuk Melindungi Konsumen

Tumbuh pesatnya kegiatan pembayaran non-tunai mendapat perhatian besar dari regulator. Tingginya jumlah masyarakat Indonesia yang belum tersentuh jasa layanan keuangan menunjukkan bahwa penetrasi pembayaran non-tunai masih perlu ditingkatkan.

Berbagai regulasi telah dikeluarkan untuk mendukung transaksi non-tunai, termasuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 18/17/PBI/2016 tentang uang elektronik. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PBI No.19/8/PBI/2017 mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway / NPG).

Kebijakan pemerintah tersebut memberikan manfaat dalam melakukan transaksi non-tunai, seperti:

1.Penyelenggara pembayaran non-tunai terdaftar di Bank Indonesia.

Untuk melindungi konsumen, pemerintah sudah menerapkan kewajiban kepada penyelenggara transaksi non-tunai, termasuk perusahaan tekfin, untuk mendaftar ke Bank Indonesia sehingga layanan keuangan, produk, dan bisnis model nya diawasi oleh regulator, dan keamanan dalam bertransaksi non-tunai selalu terjaga.

2.Penerapan batas saldo penyimpanan uang elektronik.

Nominal maksimal uang elektronik yang disimpan untuk pembayaran non-tunai adalah sebesar Rp 1.000.000 untuk uang elektronik yang belum terdaftar di regulator. Sedangkan untuk uang elektronik yang sudah terdaftar bisa disimpan hingga Rp 10.000.000.

3.Adanya standarisasi pembayaran.

Gerbang pembayaran Nasional mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional yang efisien, sehingga satu kartu pembayaran dapat dipakai dan diproses di mana saja. Mekanisme ini akan menguntungkan berbagai pihak.

Halaman:
Sumber AFTECH
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com