Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selandia Baru Larang Pengeboran Minyak Baru di Lepas Pantai

Kompas.com - 16/04/2018, 09:10 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sumber BBC

WELLINGTON, KOMPAS.com - Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengeluarkan peraturan yang melarang pemberian izin baru bagi pengeboran minyak di lepas pantai. Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi mendatang dari perubahan iklim.

Pengumuman itu didukung oleh sebagian besar kelompok pro-lingkungan namun ditentang keras oleh para pelaku industri.

Larangan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap 22 izin pengeboran yang sudah ada dan masih memberikan untuk memperpanjang izin kegiatan pengeboran minyak hingga beberapa dekade.

“Perubahan harus mulai untuk dilakukan, dan jika kita tidak mulai untuk membuat keputusan ini sekarang akan berpengaruh terhadap kondisi 30 tahun yang akan datang, kita harus berhadapan dengan risiko akibat dari aksi yang telalu lambat dan memicu kepanikan pada masyarakat dan negara kita,” ujar Ardern pada hari Kamis (12/4/2018), dikutip Kompas.com dari BBC,  Senin, (16/4/2018).

Baca juga: Timur Tengah Memanas, Harga Minyak Naik ke Level Tertinggi sejak 2014

Ardern yang terpilih tahun lalu sebagai pemimpin baru Selandia Baru memang kerap mengampanyekan pencegahan perubahan iklim sebagai bentuk tanggung jawab untuk menghadapi masa yang akan datang.

“Kita telah memimpin dalam menghadapi isu penting untuk kemanusiaan dengan menjadi negara bebas nuklir, sekarang saatnya kita menjadi pemimpin dunia dengan menjadi negara bebas karbon,” sebut Ardern.

Larangan untuk pengeboran minyak lepas pantai ini pun banyak mendapat tentangan dari kelompok pelaku industri dan politisi karena dinilai akan merugikan banyak pihak, seperti pekerja lokal, pebisnis lokal, bahkan ekonomi bangsa secara keseluruhan.

Sebagai informasi, nilai ekonomi Selandia Baru yang mencapai 186,4 miliar dollar AS sebagian besar berasal dari pertanian, manufaktur, dan pariwisata. Tetapi, sektor minyak dan gas diperkirakan menyumbang hingga 1,84 miliar dollar AS setiap tahunnya.

New Zealand Oil and Gas, sebuah industri terbesar yang bergerak di bidang industri mengatakan bahwa pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan apapun terkait hal ini. Mereka menganggap bahwa kebijakan larangan untuk membuka pengeboran minyak lepas pantai baru merupakan sebuah gerakan tiba-tiba dari pemerintah Ardern.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com