Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti JCB dan UnionPay, Bisakah GPN Dipakai untuk Transaksi di Luar Negeri?

Kompas.com - 16/04/2018, 19:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) pada 4 Desember 2017 lalu meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Peluncuran GPN adalah untuk mewujudkan interkoneksi dan interoperabilitas sistem pembayaran nasional.

Implementasi GPN diatur adalah Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.

Melalui dua aturan tersebut, diharapkan mendorong terjadinya sharing infrastruktur sehingga utilisasi terminal anjungan tunai mandiri (ATM) dan electronic data capture (EDC) meningkat.

Selain itu, implementasi GPN juga diharapkan dapat mengurangi kompleksitas konseksi dari yang sebelumnya bersifat bilateral antarpihak menjadi tersentralisasi di GPN. Intinya, transaksi yang dilakukan di dalam negeri diproses pula di dalam negeri dengan menggunakan lembaga switching domestik, bukan melalui prinsipal asing.

Sejumlah bank pun telah meluncurkan kartu debit berlogo GPN. Bank-bank tersebut antara lain PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan Bank DKI.

Kartu debit berlogo GPN tersebut hanya untuk digunakan untuk transaksi yang dilakukan di dalam negeri. Kartu tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi di luar negeri.

Lalu, apakah kemudian GPN dapat diterapkan juga untuk transaksi yang dilakukan di luar negeri?

Beberapa negara memiliki sistem yang serupa dengan GPN, semisal JCB milik Jepang dan UnionPay milik China.

Kedua sistem transaksi pembayaran tersebut sudah memiliki jangkauan dan akseptasi yang luas di seluruh dunia.

JCB sudah memiliki 111 juta pemegang kartu, bekerja sama dengan 30 juta merchant (pedagang), dan kartu JCB pun diterima di 190 negara.

Sementara itu, UnionPay bisa digunakan di 162 negara di seluruh dunia, menjadikannya jaringan pembayaran terbesar ketiga dari sisi nilai transaksi yang diproses, di bawah Visa dan MasterCard.

Beberapa kartu kredit UnionPay juga berafiliasi dengan American Express, MasterCard, atau Visa.

Akan tetapi, kartu debit berlogo UnionPay hanya bisa digunakan di jaringan UnionPay dan jaringan lainnya yang telah bekerja sama dengan UnionPay.

Bagaimana dengan GPN? Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan GPN BI Pungky Purnomo Wibowo menjelaskan, implementasi GPN dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2018 ini, GPN mulai diterapkan pada kartu debit.

Kemudian, direncanakan pada tahun 2019 mendatang, GPN diimplementasikan pada kartu debit. Ke depan, imbuh Pungky, tidak menutup kemungkinan pula GPN dapat diterapkan untuk transaksi yang dilakukan di luar negeri, layaknya JCB atau UnionPay.

"Kita bertahap, (diharapkan) semakin besar jaringannya, bisa digunakan di dalam atau luar negeri. Kita lihat nanti," tutur Pungky di Jakarta, Senin (16/4/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com