Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan, Pemerintah Bakal Jatuhkan Sanksi ke Pertamina

Kompas.com - 16/04/2018, 22:03 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan bahwa PT Pertamina (Persero) RU V Balikpapan akan mendapatkan sanksi administrasi imbas dari tumpahnya minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur pada 31 Maret 2018.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, sanksi itu bakal diberikan setelah adanya temuan kelalaian Pertamina oleh KLHK beberapa waktu lalu di lokasi tumpahnya minyak tersebut.

"Waktu di berita acara ditemukan enggak punya early warning system, enggak ada pemantauan, soalnya kalau tekanan turun dan membeleber di komputer itu kan harusnya otomatis terlihat bergerak ya," kata Siti Nurbaya di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Temuan tersebut yang kemudian membuat Pertamina bakal diberikan sanksi oleh pemerintah dan berkewajiban untuk memperbaiki sistemnya.

Kendati demikian, Siti Nurbaya tak menutup kemungkinan Pertamina juga bakal menerima sanksi lainnya akibat lalai dalam peristiwa yang memakan lima orang korban tersebut.

"Ada sanksi administrasi, perdata, dan pidana jadi kalau sistemnya baik maka enggak perlu tujuh jam, enggak perlu sampai terbakar dan kalau  sistemnya otomatis ketika terjadi perubahan bunyi atau apa itu kan bisa segera ditangani," imbuh dia.

Siti Nurbaya juga menegaskan bahwa Pertamina wajib memulihkan kondisi lingkungan di Teluk Balikpapan. KLHK dalam hal ini menemukan beberapa kerusakan yang menimpa mangrove dan ekosistem laut lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com