Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Akhir Penyelesaian Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Kompas.com - 17/04/2018, 10:36 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VII DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait tumpahnya minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, yang terjadi pada 31 Maret 2018.

Pada RDP yang digelar Senin (16/4/2018) di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, hadir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polda Kaltim, dan PT Pertamina (Persero) Tbk.

"Rapat kali ini diadakan dalam rangka fungsi pengawasan dan pertanggung jawaban soal tumpahan minyak di Balikpapan. Komisi VII telah menaruh perhatian soal tumpahan minyak di Teluk Balikpapan karena merenggut lima orang korban jiwa dan menimbulkan pencemaran lingkungan," jelas Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu membuka RDP tersebut.

Dalam RDP itu, Menteri LHK Siti Nurbaya memaparkan semua temuan pihaknya terkait peristiwa tumpahnya minyak milik Pertamina tersebut.

Baca juga; Ini Jawaban Pertamina Soal Terbakarnya Tumpahan Minyak di Perairan Balikpapan

Siti Nurbaya menyampaikan bahwa berdasarkan temuan timnya, pipa Pertamina yang bocor dan kemudian menumpahkan minyak di Teluk Balikpapan itu tersebut tak pernah diinspeksi secara memadai oleh petugas di sana.

"Dokumen lingkungan tidak mencantumkan kajian perawatan pipa dan inspeksi pipa tidak memadai, hanya untuk kepentingan sertifikasi dan tidak memiliki sistem pemantauan pipa administratif," ucap Siti Nurbaya.

Kementerian LHK juga menemukan adanya kurang lebih 34 ekosistem mangrove yang rusak akibat tumpahan minyak tersebut.

Sebanyak 34 ekosistem tersebut setara dengan 7.000 hektar. Dampak lainnya yang ditemukan KLHK adalah adanya kerusakan 6.000 batang mangrove, matinya satu pesut dan bekantan, kerusakan pada tambak udang dan kepiting milik masyarakat.

"Ada lapisan minyak di rumah yang menimbulkan bau, kemudian gara-gara tumpahan minyak ini pesut Mahakam dan bekantan jadi terancam punah," ucap Siti Nurbaya.

Atas temuan itu, Siti Nurbaya mengatakan bahwa KLHK telah melakukan beberapa langkah seperti mengambil sampel air laut dan minyak, survei kondisi bawah laut, dan terus menganalisis dampak kerusakan pada mangrove di sana.

"Ini masih terus kami dalami, untuk sementara kami merekomendasikan larangan aktivitas pantai, sambil selesainya analisis sampel air dan tanah," sambung dia.

Pipa masih layak operasi

Menanggapi apa yang disampaikan Menteri LHK, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menegaskan kalau pipa minyak di Teluk Balikpapan itu masih dalam kondisi layak beroperasi.

"Pipa penyalur minyak diameter 20 inch telah sesuai dengan standar ASME/ANSI B 3.14 dan spesifikasi teknis sehingga dalam keadaan layak operasi," terang Arcandra.

Dugaan sementara bocornya pipa Pertamina dengan tebal 12 milimeter itu karena tersangkut jangkar kapal yang melintas di perairan tempat pipa tersebut berada.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com