Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Akhir Penyelesaian Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Kompas.com - 17/04/2018, 10:36 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Terkait hal tersebut, Arcandra menyampaikan bahwa pada dasarnya perairan tempat pipa minyak itu berada merupakan daerah terbatas dan daerah terlarang bagi kapal.

"Pemerintah juga sudah mengeluarkan peraturan yang wajib ditaati bahwa 500 meter dari sisi pipa itu wilayah terlarang dan 1.750 meter dari sisi pipa itu wilayah terbatas. Kapal-kapal tidak boleh membuang jangkar di wilayah tersebut," jelas Arcandra.

Sesuai dengan koordinasi bersama Kemenhub dan TNI Angkatan Laut untuk memberikan penanda buih pada garis batas wilayah terbatas dan terlarang.

"Instalasi kilang RU V juga sudah ditetapkan objek vital nasional. Pipa penyalur itu juga sudah ditetapkan daerah terbatas terlarang," kata Arcandra.

Mantan Menteri ESDM tersebut kemudian juga meminta Pertamina selaku badan usaha agar segera melakukan perbaikan atas peristiwa tersebut sesuai dengan kewajiban yang tercantum dalam Undang Undang 22 tahun 2001 tentang kegiatan migas.

"Semoga tim investigasi bisa melakukan investigasi secara cepat, sehingga bisa segera menetapkan siapa yang salah," harap Arcandra.

Pertamina menanti hukuman

Kendati kuat diduga tumpahnya minyak lantaran pipa bocor akibat terkena jangkar, Pertamina tetap akan mendapat sanksi dari pemerintah.

Hal itu ditegaskan oleh Siti Nurbaya yang mengungkapkan kalau sanksi akan dijatuhkan setelah adanya temuan kelalaian dari pihak Pertamina dalam peristiwa tersebut.

"Waktu di berita acara ditemukan enggak punya early warning system, enggak ada pemantauan, soalnya kalau tekanan turun dan membeleber di komputer itu kan harusnya otomatis terlihat bergerak ya," tutur Siti Nurbaya.

Temuan tersebut yang kemudian membuat Pertamina bakal diberikan sanksi oleh pemerintah dan berkewajiban untuk memperbaiki sistemnya.

Kendati demikian, Siti Nurbaya tak menutup kemungkinan Pertamina juga bakal menerima sanksi lainnya akibat lalai dalam peristiwa yang memakan lima orang korban tersebut.

"Ada sanksi administrasi, perdata, dan pidana jadi kalau sistemnya baik maka enggak perlu tujuh jam, enggak perlu sampai terbakar dan kalau  sistemnya otomatis ketika terjadi perubahan bunyi atau apa itu kan bisa segera ditangani," imbuh dia.

Siti Nurbaya juga menegaskan bahwa Pertamina wajib memulihkan kondisi lingkungan di Teluk Balikpapan. KLHK dalam hal ini menemukan beberapa kerusakan yang menimpa mangrove dan ekosistem laut lainnya.

Di sisi lain, Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik mengapresiasi temuan dari KLHK itu. Namun demikian, Elia enggan menanggapi ancaman hukuman yang siap diberikan ke Pertamina.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com