Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Akhir Penyelesaian Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Kompas.com - 17/04/2018, 10:36 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

"Kita kan surat izin komplit, tapi ini dalam rangka pemulihan dan membuat sistem baru ke depan. Itu kan objek vital. Intinya kita support bagaimana caranya supaya cepat, jadi biar kita bisa juga cepat memasang pipa itu," ujar Elia.

10 tuntutan DPR

RDP yang berlangsung selama sekitar delapan jam itu kemudian menghasilkan 10 tuntutan dari DPR ke pemerintah dan Pertamina.

Salah satu kesimpulan tersebut adalah dengan meminta semua pihak terkait memberikan ganti rugi kepada warga yang menjadi korban atas peristiwa tumpahnya minyak tersebut.

"Komisi VII DPR RI mendesak Iangkah konkrit PT Penamina (Persero) dalam memberikan ganti rugi berupa santunan kepada masyarakat yang terdampak akibat kebocoran pipa milik PT Pertamina (Persero). baik korban yang meninggal dunia dan korban yang kehilangan meta pencaharian dapat dioptimalkan," kata Gus Irawan membuka poin kesimpulan hasil rapat tersebut.

Dia juga kemudian mendesak Menteri ESDM, Menteri LHK, dan Dirut Pertamina untuk secepatanya menuntaskan tindakan dilaksanakan atas persoalan bencana tumpahan minyak di teluk Balikpapan bersama pihak Iain yang terkait.

"Hal ini agar terjadi kepastian hukum bagi semua pihak, dan menyampaikan laporan tertuiis paling Iambat minggu ke 4 buIan April 2018," imbuh Gus Irawan.

Berikut ini 10 tuntutan Komisi VII DPR yang menjadi kesimpulan rapat:

1. Komisi VII DPR RI mendesak Iangkah konkrit PT Penamina (Persero) dalam memberikan ganti rugi berupa santunan kepada masyarakat yang terdampak akibat kebocoran pipa milik PT Pertamina (Persero). baik korban yang meninggal dunia dan korban yang kehilangan meta pencaharian dapat dioptimalkan. 

2. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM, Menteri LHK. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk menuntaskan tindakan yang telah dilaksanakan atas persoalan bencana tumpahan minyak di teluk Balikpapan bersama pihak Iain yang terkait, agar terjadi kepastian hukum bagi semua pihak, dan menyampaikan laporan tertuiis paling Iambat minggu ke-4 buIan April 2018. 

3. Komisi VII DPR RI meminta Menteri LHK RI menyiapkan sanksi administratif dan gugatan perdata kepada pihak yang melakukan pencemaran dan atau kerusakan Iingkungan di Teluk Balikpapan

4. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI, Menteri LHK RI. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) melaksanakan Iangkah antisipatif dan proaktif. agar kejadian bencana seperti ini tidak terulang Iagi di masa mendatang. 

5. Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian ESDM RI untuk melakukan review menyeluruh atas obyek vital PT Pertamina (Persero) dan KKKS serta melakukan monitoring dan pengawasan dengan menerapkan teknologi terkini secara periodik untuk memastikan bahwa ketentuan standar HSE dijalankan dengan benar. 

6. Komisi VII DPR RI mendesak PT Pertamina (Persero) melakukan pembaruan sistem monitoring dan pengawasan obyek vitalnya dengan menerapkan teknoiogi terkini untuk memastikan bahwa ketentuan standar HSE dijalankan dengan benar. 

7. Komisi VIl DPR RI mendesak Kementerian ESDM RI untuk menerapkan pongawasan pipa bawah Iaut utamanya di daerah terlarang sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan. 

8. Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian LHK RI mewajibkan penanggung jawab kawasan yang berisiko tinggi untuk membuat analisis risiko Iingkungan sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. 

9. Komisi VII DPR RI mendesak Polda Kalimantan Timur meneIusuri kepemIIikan Kapal MV Ever Judger untuk kepentingan proses hukum terkait bencana tumpahan minyak dI Teluk BaIikpapan. 

10. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM RI. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk menyampaikan jawaban tenulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI disampaikan paling Iambat tanggal 23 April 2018.

Kompas TV Video ini beredar di media sosial, Minggu (8/4) kemarin dan mendapat respon dari warganet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com