Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Uang Tak Layak Edar, Begini Cara Menukarnya di Bank Indonesia

Kompas.com - 17/04/2018, 13:33 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian masyarakat kerap bingung bagaimana bila mendapatkan uang yang kondisinya sudah tidak layak edar. Untuk mengatasi hal tersebut, Bank Indonesia memberikan panduan penukaran uang tidak layak edar yang dirinci ke dalam beberapa kondisi.

Seperti dilansir dari laman Bank Indonesia, bi.go.id, terdapat tiga kondisi uang tidak layak edar yang dapat diterima oleh pihaknya untuk kemudian ditukar dengan yang baru. Ketiga kondisi yang dimaksud adalah uang lusuh atau cacat, uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, serta uang rusak.

Ketentuan penukaran uang untuk kondisi uang lusuh atau cacat yaitu harus yang dapat dikenali keasliannya. Bank Indonesia akan memberi penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang dalam kondisi tersebut.

Kemudian terhadap uang yang dicabut atau ditarik dari peredaran, disertakan ketentuan penukaran sebesar nilai nominal sepanjang dapat dikenali keasliannya. Selain itu, uang yang hendak ditukar juga masih berada dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutannya.

Baca juga: Krisis Ekonomi Makin Parah, Venezuela Berencana Redenominasi Mata Uang

Sementara terhadap uang rusak, diatur ketentuan yang lebih detil dengan jenis-jenis kerusakan yang umum terjadi. Uang rusak dapat diganti jika dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak.

"Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk langkah selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia," demikian penggalan keterangan tertulis dari Bank Indonesia.

Nantinya, Bank Indonesia akan memberi tahu hasil penelitian yang diajukan oleh penukar dan berapa besar nominal penggantian uang yang rusak. Adapun jenis uang rusak yang dapat diberi penggantian sesuai nilai nominal adalah fisik uang kertas yang sobek lebih besar dari dua per tiga ukuran aslinya dan dapat dikenali ciri-ciri keasliannya.

Selain itu, uang rusak dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dua per tiga ukuran aslinya serta dapat dikenali ciri-ciri keasliannya. Juga dengan uang rusak yang tidak merupakan suatu kesatuan atau robek terpisah jadi dua bagian dan dapat dikenali ciri-ciri keasliannya.

Sedangkan kondisi uang rusak yang tidak diberi penggantian atau penukaran adalah yang fisiknya kurang dari dua per tiga ukuran aslinya dan uang sobek yang tidak merupakan suatu kesatuan karena berbeda nomor seri.

Sementara uang tidak layak edar karena rusak adalah yang hilang sebagian (di bawah 50 milimeter persegi), berlubang, terdapat coretan, sobek (di bawah 8 milimeter), terdapat selotip (di bawah 225 milimeter persegi), dan uang yang terbakar sebagian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Spend Smart
Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Spend Smart
Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Whats New
PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

Whats New
Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Whats New
Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Work Smart
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Whats New
Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Whats New
Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Whats New
Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Whats New
Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Whats New
Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Whats New
Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Whats New
10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com