Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Ini 11 Hal Yang Dilarang Bagi (Wakil) Agen Penjual Reksa Dana

Kompas.com - 18/04/2018, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Industri pasar modal, terutama reksa dana, mengalami perkembangan yang pesat selama beberapa tahun terakhir. Selain jumlah investor, jumlah Agen Penjual Efek Reksa Dana atau disingkat APERD dan tenaga pemasarnya yang disebut Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) juga terus bertambah.

APERD adalah sebutan untuk institusi / perusahaan yang melakukan pemasaran reksa dana. Bentuknya bisa berupa perusahaan Manajer Investasi, Bank, Perusahaan Efek atau Sekuritas, dan yang belakangan ini mulai berkembang yaitu Perusahaan Finansial Teknologi atau disebut Fintech.

WAPERD adalah sebutan untuk perorangan yang telah mendapatkan sertifikasi dari OJK untuk menjalankan kegiatan pemasaran reksa dana. Izin WAPERD melekat pada perorangan dan memiliki masa berlaku 2 tahun yang dapat diperpanjang dengan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh asosiasi terkait.

Di Indonesia, izin WAPERD secara perorangan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pemasaran reksa dana. Izin tersebut baru berlaku apabila perorangan yang memiliki izin WAPERD, bekerja di perusahaan yang mendapat izin sebagai APERD.

Masyarakat perlu berhati-hati apabila ada perorangan yang melakukan pemasaran reksa dana berbekal izin WAPERD perseorangan namun tidak bekerja di perusahaan APERD.

Jika dianggap perlu, masyarakat juga bisa meminta surat penugasan perusahaan kepada tenaga pemasar dan melakukan pengecekan ke pihak perusahaan langsung untuk menghindari potensi investasi bodong.

Hal-hal yang dilarang bagi APERD dalam kegiatan usahanya secara spesifik juga telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 pasal 37

1. Menerbitkan konfirmasi atas penjualan (subscription) dan pembelian kembali

(redemption) Efek Reksa Dana yang dilakukan oleh pemegang Efek Reksa Dana;
Setelah investor melakukan transaksi, selanjutnya investor akan mendapatkan surat konfirmasi dalam bentuk surat fisik dan atau elektronik.

Untuk mencegah kecurangan, misalkan transaksi investor tidak berhasil namun agen penjual mengirim seolah-seolah transaksi tersebut berhasil, maka pengiriman surat konfirmasi hanya boleh dilakukan oleh Bank Kustodian.

Ada kalanya bank kustodian dan APERD yang berbentuk bank merupakan satu perusahaan yang sama. Namun hal ini juga telah diatur oleh OJK bahwa divisi kustodian harus berdiri sendiri dan operasionalnya tidak tergabung dengan divisi lain sehingga tetap independen.

2. Menjual Efek Reksa Dana tanpa instruksi dari pemegang Efek Reksa Dana;

Penjualan atau redemption reksa dana hanya dapat dilakukan atas dasar intruksi dari nasabah. Umumnya instruksi tersebut berbentuk formulir yang ditanda tangani oleh investor dan ada yang dilengkapi dengan nomor rekening tujuan transfer

Seiring dengan perkembangan, formulir tersebut juga ada yang berbentuk elektronik yang diinput melalui situs atau aplikasi yang menggunakan PIN sebagai tanda tangan secara elektronik.

3. Memberikan penjelasan yang tidak benar dan ungkapan yang berlebihan tentang suatu Reksa Dana;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com