Industri pasar modal, terutama reksa dana, mengalami perkembangan yang pesat selama beberapa tahun terakhir. Selain jumlah investor, jumlah Agen Penjual Efek Reksa Dana atau disingkat APERD dan tenaga pemasarnya yang disebut Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) juga terus bertambah.
APERD adalah sebutan untuk institusi / perusahaan yang melakukan pemasaran reksa dana. Bentuknya bisa berupa perusahaan Manajer Investasi, Bank, Perusahaan Efek atau Sekuritas, dan yang belakangan ini mulai berkembang yaitu Perusahaan Finansial Teknologi atau disebut Fintech.
WAPERD adalah sebutan untuk perorangan yang telah mendapatkan sertifikasi dari OJK untuk menjalankan kegiatan pemasaran reksa dana. Izin WAPERD melekat pada perorangan dan memiliki masa berlaku 2 tahun yang dapat diperpanjang dengan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh asosiasi terkait.
Di Indonesia, izin WAPERD secara perorangan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pemasaran reksa dana. Izin tersebut baru berlaku apabila perorangan yang memiliki izin WAPERD, bekerja di perusahaan yang mendapat izin sebagai APERD.
Masyarakat perlu berhati-hati apabila ada perorangan yang melakukan pemasaran reksa dana berbekal izin WAPERD perseorangan namun tidak bekerja di perusahaan APERD.
Jika dianggap perlu, masyarakat juga bisa meminta surat penugasan perusahaan kepada tenaga pemasar dan melakukan pengecekan ke pihak perusahaan langsung untuk menghindari potensi investasi bodong.
Hal-hal yang dilarang bagi APERD dalam kegiatan usahanya secara spesifik juga telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 pasal 37
1. Menerbitkan konfirmasi atas penjualan (subscription) dan pembelian kembali
(redemption) Efek Reksa Dana yang dilakukan oleh pemegang Efek Reksa Dana;
Setelah investor melakukan transaksi, selanjutnya investor akan mendapatkan surat konfirmasi dalam bentuk surat fisik dan atau elektronik.
Untuk mencegah kecurangan, misalkan transaksi investor tidak berhasil namun agen penjual mengirim seolah-seolah transaksi tersebut berhasil, maka pengiriman surat konfirmasi hanya boleh dilakukan oleh Bank Kustodian.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.