Karena tidak memahami produk dan peraturan dengan baik, ada kalanya tenaga pemasar di lapangan masih salah dalam memberikan penjelasan kepada nasabah. Sebagai contoh, seperti reksa dana pendapatan tetap dijelaskan sebagai reksa dana yang memberikan pendapatan yang tetap setiap bulannya.
Padahal tidak demikian, karena reksa dana pendapatan tetap adalah sebutan untuk reksa dana yang berinvestasi pada instrumen obligasi yang ada kupon tetapnya.
Pengungkapan yang berlebihan juga bisa terjadi apabila pemahaman terhadap prinsip kinerja reksa dana kurang baik. Misalkan suatu reksa dana dalam periode 6 bulan membukukan keuntungan 10 persen, oleh tenaga pemasar dijelaskan bahwa untuk 1 tahun sama dengan 20 persen. Padahal hal ini tidak tepat, karena kinerja 10 persen merupakan 6 bulan terakhir dan belum tentu akan terulang di masa mendatang. Selain itu, kinerja di bawah 1 tahun tidak boleh disetahunkan.
4. Memastikan atau menjanjikan hasil investasi;
Hal ini memang menjadi salah satu tantangan dalam pemasaran karena investor umumnya menanyakan potensi dari keuntungan investasi di reksa dana. Dalam melakukan kegiatan penjualan, ada kalanya tenaga pemasar yang kurang profesional mencoba meyakinkan investor dengan memastikan atau menjanjikan hasil investasi tertentu.
Pada kenyatannya, hasil investasi tersebut bisa saja terwujud atau bahkan lebih tinggi apabila kondisi pasar dan kinerjanya baik, tapi tidak jarang juga bisa gagal atau bahkan mengalami kerugian apabila kinerja pasar dan pengelolaannya kurang baik.
Secara peraturan, tenaga penjual DILARANG untuk memastikan atau menjanjikan hasil investasi. Yang bisa dilakukan adalah menunjukkan gambaran kinerja di masa lalu dan memberikan tambahan disclaimer bahwa kinerja masa lalu tidak terjamin akan terulang.
5. Mengindikasikan hasil investasi, kecuali telah dinyatakan dalam Prospektus;
Terdapat jenis reksa dana tertentu yang diperbolehkan menurut peraturan OJK untuk menyatakan indikasi hasil investasi yaitu reksa dana terproteksi.
Sepanjang informasi tersebut telah dinyatakan dalam prospektus, tenaga pemasar dapat menjelaskan kepada investor dengan tetap menjelaskan faktor risikonya.
6. Memberikan rekomendasi kepada calon atau pemegang Efek Reksa Dana untuk membeli dan/atau menjual Efek Reksa Dana tanpa memperhatikan tujuan investasi, keadaan keuangan, dan profil risiko calon atau pemegang Efek Reksa Dana;
Selama ini rekomendasi dilakukan berdasarkan profil risiko seperti sangat konservatif – reksa dana pasar uang, konservatif – reksa dana pendapatan tetap, moderat – reksa dana campuran dan agresif – reksa dana saham.
Padahal jika mengacu pada peraturan, ada 2 faktor tambahan lagi yang harus diperhatikan yaitu Tujuan Investasi dan Keadaan Keuangan. Misalkan jika tujuan investasinya jangka panjang - reksa dana saham, jangka menengah – reksa dana campuran, jangka pendek – reksa dana pendapatan tetap dan jangka sangat pendek – reksa dana pasar uang.
Kesiapan kondisi keuangan calon investor reksa dana juga sangat menentukan keberhasilan suatu kegiatan investasi. Jika kondisi keuangannya masih kurang terlalu baik, dalam artian cicilan hutangnya masih besar, maka prioritasnya lebih baik melunasi hutang atau meningkatkan penghasilan dulu sebelum melakukan investasi, terlepas dari profil risiko dan tujuan investasi.
Dalam memberikan rekomendasi, ketiga hal tersebut sebaiknya menjadi pertimbangan walaupun belum ada kemungkinan hasil rekomendasinya bisa bertentangan seperti profil risiko sangat konservatif tapi tujuan investasinya jangka panjang. Untuk itu tergantung dari ketentuan dan jam terbang dari tenaga pemasarnya.