Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Ini 11 Hal Yang Dilarang Bagi (Wakil) Agen Penjual Reksa Dana

Kompas.com - 18/04/2018, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

7. Menyarankan untuk melakukan transaksi yang berlebihan dalam Reksa Dana untuk memperoleh komisi yang lebih besar;

Komisi dan insentif merupakan hal yang lumrah dalam dunia pemasaran, tidak hanya di reksa dana tetapi juga industri lainnya. Dalam melakukan kegiatan penjualan, tenaga pemasar juga berpotensi mendapatkan komisi.

Yang dilarang adalah saran untuk melakukan transaksi yang berlebihan, misalkan nasabah berminat untuk investasi sebesar Rp 1.000.000 per bulan dan itu sudah sesuai dengan profil risiko, tujuan investasi dan kondisi keuangannya, namun karena transaksi yang mendapatkan komisi lebih besar adalah Rp 2.000.000 per bulan, tenaga pemasar menyarankan untuk meningkatkan nilai investasinya.

8. Membuat pernyataan yang negatif terhadap Manajer Investasi atau Reksa Dana tertentu;

Pada saat tulisan ini dibuat, jumlah manajer investasi telah mencapai 90 dan produk reksa dana mencapai 1489. Belum lagi, perorangan yang mendapat izin WAPERD sudah lebih dari 20.000 orang. Kondisi persaingan di lapangan tentu juga akan meningkat.

Meski demikian, seberapapun ketatnya persaingan, adalah dilarang bagi agen penjual untuk membuat pernyatan yang negatif terhadap perusahaan lain atau reksa dana lain seperti mengatakan perusahaan tersebut abal-abal, produknya isi saham gorengan, dan sebagainya.

Dalam melakukan perbandingan, datanya harus akurat, terbaru dan setara. Fokus dari tenaga pemasar adalah menjelaskan mengapa produknya bisa lebih baik atau kalah dibandingkan benchmark (tolok ukur).

9. Memberikan rekomendasi atas produk Reksa Dana tertentu kepada calon atau pemegang Efek Reksa Dana untuk mendapatkan komisi tambahan atau insentif;

Poin 9 ini mirip dengan poin 7. Dalam pelaksanaan di lapangan, situasi ini bisa terjadi ketika suatu produk baru diluncurkan dan manajer investasi / agen penjual menyelenggarakan promo untuk produk yang penjualan atau dana kelolaan mencapai target.

Sekali lagi, promo yang memberikan tambahan komisi atau insentif adalah hal yang lumrah dalam pemasaran. Namun bagi tenaga pemasar, yang paling penting adalah pemberikan rekomendasi didasarkan pada profil risiko, tujuan investasi dan keadaan keuangan.

10. Memberikan potongan komisi atau hadiah kepada calon atau pemegang Efek Reksa Dana yang diambil dari kekayaan Reksa Dana; dan/atau Pemberian hadiah atau komisi kepada investor reksa dana adalah tidak diperbolehkan apabila diambil dari kekayaan reksa dana.

Misalkan perusahaan memberikan sebuah Smartphone terbaru dengan harga Rp 10 juta, kemudian nilai tersebut ditagihkan ke reksa dana sebagai biaya pemasaran.

Yang diperbolehkan adalah misalkan dari pengelolaan reksa dana, perusahaan mendapatkan biaya pengelolaan (management fee). Kemudian dari pendapatan management fee tersebut, selanjutnya perusahaan menyisihkan sebagian untuk dibuat program hadiah kepada nasabah.

11. Menerima titipan dana penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) Efek Reksa Dana dari calon atau pemegang Efek Reksa Dana.

Untuk kepraktisan atau terkadang sampai terlalu percaya, bisa saja nasabah menitipkan dana pembelian reksa dana dalam bentuk cek ke pada tenaga pemasar yang tujuan transfernya belum ditulis. Hal ini dapat menimbulkan moral hazard sehingga sebaiknya tidak dilakukan oleh investor dan dilarang juga bagi tenaga pemasar

Terkait penjualan reksa dana (redemption), sesuai dengan peraturan adalah bahwa dana hasil penjualan hanya dapat dicairkan ke rekening atas nama yang sama dengan nama pemilik reksa dana.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com