Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Ini 11 Hal Yang Dilarang Bagi (Wakil) Agen Penjual Reksa Dana

Kompas.com - 18/04/2018, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Industri pasar modal, terutama reksa dana, mengalami perkembangan yang pesat selama beberapa tahun terakhir. Selain jumlah investor, jumlah Agen Penjual Efek Reksa Dana atau disingkat APERD dan tenaga pemasarnya yang disebut Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) juga terus bertambah.

APERD adalah sebutan untuk institusi / perusahaan yang melakukan pemasaran reksa dana. Bentuknya bisa berupa perusahaan Manajer Investasi, Bank, Perusahaan Efek atau Sekuritas, dan yang belakangan ini mulai berkembang yaitu Perusahaan Finansial Teknologi atau disebut Fintech.

WAPERD adalah sebutan untuk perorangan yang telah mendapatkan sertifikasi dari OJK untuk menjalankan kegiatan pemasaran reksa dana. Izin WAPERD melekat pada perorangan dan memiliki masa berlaku 2 tahun yang dapat diperpanjang dengan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh asosiasi terkait.

Di Indonesia, izin WAPERD secara perorangan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pemasaran reksa dana. Izin tersebut baru berlaku apabila perorangan yang memiliki izin WAPERD, bekerja di perusahaan yang mendapat izin sebagai APERD.

Masyarakat perlu berhati-hati apabila ada perorangan yang melakukan pemasaran reksa dana berbekal izin WAPERD perseorangan namun tidak bekerja di perusahaan APERD.

Jika dianggap perlu, masyarakat juga bisa meminta surat penugasan perusahaan kepada tenaga pemasar dan melakukan pengecekan ke pihak perusahaan langsung untuk menghindari potensi investasi bodong.

Hal-hal yang dilarang bagi APERD dalam kegiatan usahanya secara spesifik juga telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 pasal 37

1. Menerbitkan konfirmasi atas penjualan (subscription) dan pembelian kembali

(redemption) Efek Reksa Dana yang dilakukan oleh pemegang Efek Reksa Dana;
Setelah investor melakukan transaksi, selanjutnya investor akan mendapatkan surat konfirmasi dalam bentuk surat fisik dan atau elektronik.

Untuk mencegah kecurangan, misalkan transaksi investor tidak berhasil namun agen penjual mengirim seolah-seolah transaksi tersebut berhasil, maka pengiriman surat konfirmasi hanya boleh dilakukan oleh Bank Kustodian.

Ada kalanya bank kustodian dan APERD yang berbentuk bank merupakan satu perusahaan yang sama. Namun hal ini juga telah diatur oleh OJK bahwa divisi kustodian harus berdiri sendiri dan operasionalnya tidak tergabung dengan divisi lain sehingga tetap independen.

2. Menjual Efek Reksa Dana tanpa instruksi dari pemegang Efek Reksa Dana;

Penjualan atau redemption reksa dana hanya dapat dilakukan atas dasar intruksi dari nasabah. Umumnya instruksi tersebut berbentuk formulir yang ditanda tangani oleh investor dan ada yang dilengkapi dengan nomor rekening tujuan transfer

Seiring dengan perkembangan, formulir tersebut juga ada yang berbentuk elektronik yang diinput melalui situs atau aplikasi yang menggunakan PIN sebagai tanda tangan secara elektronik.

3. Memberikan penjelasan yang tidak benar dan ungkapan yang berlebihan tentang suatu Reksa Dana;

Karena tidak memahami produk dan peraturan dengan baik, ada kalanya tenaga pemasar di lapangan masih salah dalam memberikan penjelasan kepada nasabah. Sebagai contoh, seperti reksa dana pendapatan tetap dijelaskan sebagai reksa dana yang memberikan pendapatan yang tetap setiap bulannya.

Padahal tidak demikian, karena reksa dana pendapatan tetap adalah sebutan untuk reksa dana yang berinvestasi pada instrumen obligasi yang ada kupon tetapnya.

Pengungkapan yang berlebihan juga bisa terjadi apabila pemahaman terhadap prinsip kinerja reksa dana kurang baik. Misalkan suatu reksa dana dalam periode 6 bulan membukukan keuntungan 10 persen, oleh tenaga pemasar dijelaskan bahwa untuk 1 tahun sama dengan 20 persen. Padahal hal ini tidak tepat, karena kinerja 10 persen merupakan 6 bulan terakhir dan belum tentu akan terulang di masa mendatang. Selain itu, kinerja di bawah 1 tahun tidak boleh disetahunkan.

4. Memastikan atau menjanjikan hasil investasi;

Hal ini memang menjadi salah satu tantangan dalam pemasaran karena investor umumnya menanyakan potensi dari keuntungan investasi di reksa dana. Dalam melakukan kegiatan penjualan, ada kalanya tenaga pemasar yang kurang profesional mencoba meyakinkan investor dengan memastikan atau menjanjikan hasil investasi tertentu.

Pada kenyatannya, hasil investasi tersebut bisa saja terwujud atau bahkan lebih tinggi apabila kondisi pasar dan kinerjanya baik, tapi tidak jarang juga bisa gagal atau bahkan mengalami kerugian apabila kinerja pasar dan pengelolaannya kurang baik.

Secara peraturan, tenaga penjual DILARANG untuk memastikan atau menjanjikan hasil investasi. Yang bisa dilakukan adalah menunjukkan gambaran kinerja di masa lalu dan memberikan tambahan disclaimer bahwa kinerja masa lalu tidak terjamin akan terulang.

5. Mengindikasikan hasil investasi, kecuali telah dinyatakan dalam Prospektus;

Terdapat jenis reksa dana tertentu yang diperbolehkan menurut peraturan OJK untuk menyatakan indikasi hasil investasi yaitu reksa dana terproteksi.

Sepanjang informasi tersebut telah dinyatakan dalam prospektus, tenaga pemasar dapat menjelaskan kepada investor dengan tetap menjelaskan faktor risikonya.

6. Memberikan rekomendasi kepada calon atau pemegang Efek Reksa Dana untuk membeli dan/atau menjual Efek Reksa Dana tanpa memperhatikan tujuan investasi, keadaan keuangan, dan profil risiko calon atau pemegang Efek Reksa Dana;

Selama ini rekomendasi dilakukan berdasarkan profil risiko seperti sangat konservatif – reksa dana pasar uang, konservatif – reksa dana pendapatan tetap, moderat – reksa dana campuran dan agresif – reksa dana saham.

Padahal jika mengacu pada peraturan, ada 2 faktor tambahan lagi yang harus diperhatikan yaitu Tujuan Investasi dan Keadaan Keuangan. Misalkan  jika tujuan investasinya jangka panjang - reksa dana saham, jangka menengah – reksa dana campuran, jangka pendek – reksa dana pendapatan tetap dan jangka sangat pendek – reksa dana pasar uang.

Kesiapan kondisi keuangan calon investor reksa dana juga sangat menentukan keberhasilan suatu kegiatan investasi. Jika kondisi keuangannya masih kurang terlalu baik, dalam artian cicilan hutangnya masih besar, maka prioritasnya lebih baik melunasi hutang atau meningkatkan penghasilan dulu sebelum melakukan investasi, terlepas dari profil risiko dan tujuan investasi.

Dalam memberikan rekomendasi, ketiga hal tersebut sebaiknya menjadi pertimbangan walaupun belum ada kemungkinan hasil rekomendasinya bisa bertentangan seperti profil risiko sangat konservatif tapi tujuan investasinya jangka panjang. Untuk itu tergantung dari ketentuan dan jam terbang dari tenaga pemasarnya.

7. Menyarankan untuk melakukan transaksi yang berlebihan dalam Reksa Dana untuk memperoleh komisi yang lebih besar;

Komisi dan insentif merupakan hal yang lumrah dalam dunia pemasaran, tidak hanya di reksa dana tetapi juga industri lainnya. Dalam melakukan kegiatan penjualan, tenaga pemasar juga berpotensi mendapatkan komisi.

Yang dilarang adalah saran untuk melakukan transaksi yang berlebihan, misalkan nasabah berminat untuk investasi sebesar Rp 1.000.000 per bulan dan itu sudah sesuai dengan profil risiko, tujuan investasi dan kondisi keuangannya, namun karena transaksi yang mendapatkan komisi lebih besar adalah Rp 2.000.000 per bulan, tenaga pemasar menyarankan untuk meningkatkan nilai investasinya.

8. Membuat pernyataan yang negatif terhadap Manajer Investasi atau Reksa Dana tertentu;

Pada saat tulisan ini dibuat, jumlah manajer investasi telah mencapai 90 dan produk reksa dana mencapai 1489. Belum lagi, perorangan yang mendapat izin WAPERD sudah lebih dari 20.000 orang. Kondisi persaingan di lapangan tentu juga akan meningkat.

Meski demikian, seberapapun ketatnya persaingan, adalah dilarang bagi agen penjual untuk membuat pernyatan yang negatif terhadap perusahaan lain atau reksa dana lain seperti mengatakan perusahaan tersebut abal-abal, produknya isi saham gorengan, dan sebagainya.

Dalam melakukan perbandingan, datanya harus akurat, terbaru dan setara. Fokus dari tenaga pemasar adalah menjelaskan mengapa produknya bisa lebih baik atau kalah dibandingkan benchmark (tolok ukur).

9. Memberikan rekomendasi atas produk Reksa Dana tertentu kepada calon atau pemegang Efek Reksa Dana untuk mendapatkan komisi tambahan atau insentif;

Poin 9 ini mirip dengan poin 7. Dalam pelaksanaan di lapangan, situasi ini bisa terjadi ketika suatu produk baru diluncurkan dan manajer investasi / agen penjual menyelenggarakan promo untuk produk yang penjualan atau dana kelolaan mencapai target.

Sekali lagi, promo yang memberikan tambahan komisi atau insentif adalah hal yang lumrah dalam pemasaran. Namun bagi tenaga pemasar, yang paling penting adalah pemberikan rekomendasi didasarkan pada profil risiko, tujuan investasi dan keadaan keuangan.

10. Memberikan potongan komisi atau hadiah kepada calon atau pemegang Efek Reksa Dana yang diambil dari kekayaan Reksa Dana; dan/atau Pemberian hadiah atau komisi kepada investor reksa dana adalah tidak diperbolehkan apabila diambil dari kekayaan reksa dana.

Misalkan perusahaan memberikan sebuah Smartphone terbaru dengan harga Rp 10 juta, kemudian nilai tersebut ditagihkan ke reksa dana sebagai biaya pemasaran.

Yang diperbolehkan adalah misalkan dari pengelolaan reksa dana, perusahaan mendapatkan biaya pengelolaan (management fee). Kemudian dari pendapatan management fee tersebut, selanjutnya perusahaan menyisihkan sebagian untuk dibuat program hadiah kepada nasabah.

11. Menerima titipan dana penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) Efek Reksa Dana dari calon atau pemegang Efek Reksa Dana.

Untuk kepraktisan atau terkadang sampai terlalu percaya, bisa saja nasabah menitipkan dana pembelian reksa dana dalam bentuk cek ke pada tenaga pemasar yang tujuan transfernya belum ditulis. Hal ini dapat menimbulkan moral hazard sehingga sebaiknya tidak dilakukan oleh investor dan dilarang juga bagi tenaga pemasar

Terkait penjualan reksa dana (redemption), sesuai dengan peraturan adalah bahwa dana hasil penjualan hanya dapat dicairkan ke rekening atas nama yang sama dengan nama pemilik reksa dana.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com